Connect with us

KRIMINAL BALANGAN

Berawal Cekcok Perilaku ke Gadis Warung, Ponakan Aniaya Paman Dibekuk di Upau

Diterbitkan

pada

Ilustrasi cekcok

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Seorang pria paruh baya berinisal MU, 53 tahun, menjadi korban penganiayaan keponakan sendiri di Desa Hukai, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Lantaran cekcok mulut yang terjadi antara paman dan keponakan tersebut di sebuah warung.

Kapolres Balangan melalui Kapolsek Juai Ipda Paisal Kadapi mengungkapkan, pelaku penganiayaan adalah HN (37). Penganiayaan yang dilakukan HN menggunakan senjata tajam berjenis belati.

“Penganiayaan ini dilatarbelakangi rasa amarah, karena pelaku ini merasa tersinggung terhadap perilaku tidak sopan korban kepada gadis yang menjaga warung, pelaku ini sudah berusaha menegur tindakan korban, namun tidak digubris dan malah dimarahi balik oleh korban,” ucap Kapolsek Juai, Selasa (24/3/2020).

Ipda Paisal menceritakan, kejadian ini terjadi akhir Januari lalu, tepatnya pada Sabtu 24 Januari 2020. Sebelum terjadinya penganiayaan,  pelaku dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga ini, awalnya sedang bersantai dalam sebuah warung.

“Karena ada cekcok dan tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku ini lalu menyuruh korban untuk menenangkan diri dan pulang, tanpa sepatah kata apapun korban akhirnya pulang, diikuti kemudian oleh pelaku, namun tidak berselang lama MU malah kembali lagi ke lokasi warung, sambil membawa parang, saat berpapasan di jalan dengan HN terjadilah perkelahian di antara keduanya,” kata Kapolsek Juai.

HN pelaku penganiayaan beserta barang bukti. Foto: polres balangan

Mengetahui akan diserang, korban bergerak cepat menarik belati dari dalam pinggangnya dan langsung menusukkannya ke arah korban, akibatnya MU pun mengalami luka pada bagian lengan kiri dan dada sebelah kiri tubuh korban.

Korban kemudian menjauh untuk meminta pertolongan warga setempat, sedangkan HN yang panik langsung memacu kendaraannya pulang ke rumah.

“Pelaku HN setelah kejadian memang sering berpindah-pindah lokasi. sehingga menyulitkan anggota kami untuk menemukan keberadaannya, dari pondok di dalam hutan sekitaran rumahnya, ke daerah Tabalong, hingga Provinsi Kaltim, namun masa pelarian HN tidak berlangsung lama, karena berkat kerja keras dan upaya yang telah kami lakukan bersama-sama dengan unit Buser Polres Tabalong akhirnya pelaku bisa kita amankan,” tutur Ipda Paisal.

Pelaku ditangkap di Desa Bilas Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->