Connect with us

Kabupaten Pulang Pisau

Berawal Saling Ejek Berujung Pemukulan, ML Akhirnya Serahkan Diri

Diterbitkan

pada

Pelaku penganiayaan Ml (tengah) serahkan diri ke Mapolsek Kahayan Kuala. Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, PULANG PISAU – Polisi Sektor (Polsek) Kahayan Kuala mengamankan seorang pria Ml (25) karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga.

Ml datang menyerahkan diri ke Mapolsek Kahayan Kuala pada Rabu (30/9/2020).

Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet mengatakan, Ml yang juga warga Kecamatan Kahayan Kuala itu dilaporkan atas perkara penganiayaan terhadap NS (30) warga Desa Sungai Rungun, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Kejadian penganiayaan bermula saat korban bersama kakaknya Sadariah mendatangi rumah Masitah untuk menanyakan keberadaan anaknya.

Kemudian NS keluar rumah dikatai lanji lonte, dan NS balik menjawab kamu yang lonte, suamimu banyak. Ml geram lalu melempar gelas ke arah dinding, kemudian korban didatangi pelaku dengan menggunakan pisau ingin menikam korban, tetapi pelaku hanya memukul korban dengan menggunakan kayu papan sebanyak tiga kali dan mengenai paha sebelah kanan. NS menderita luka memar.

Merasa tidak puas, lagi-lagi pelaku Ml memukul korban Ns dengan tangan kosong sebanyak dua kali mengenai pipi sebelah kanan mengenai bibir.

“Setelah menganiaya korban, pelaku menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala,” kata Kapolsek.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu papan dengan ukuran panjang 50 cm yang digunakan saat penganiayaan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun sesuai Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : Ags
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->