Connect with us

Hukum

Berdamai, Istri yang Laporkan Suami ke Polisi Cabut Laporan

Diterbitkan

pada

Sebagai ilustrasi tindak kekerasan pada perempuan. foto: Pexels

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan seorang dokter berinisial AH terhadap istri sendiri, berakhir damai. Sebab, kabarnya sang istri yang diketahui berinisial SA telah mencabut laporannya dari Polres Banjarbaru.

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor, membenarkan kabar tersebut. Padahal, dalam proses kasus ini, pihaknya telah memanggil AH untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan dan pemeriksaan atas terlapor dugaan KDRT sudah dilakukan, namun pelapor sebagai korban kini mencabut berkas laporannya,” ungkap Tajudin.

Iptu Tajudin menerangkan, sang istri mencabut berkas dan menghentikan laporannya karena ingin menyeselasikan permasalah secara kekeluargaan.

 

“Karena UU KDRT itu adalah delik aduan, jadi pelapor boleh mencabut laporannya. Laporan dicabut dengan asalan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, AH yang merupakan dokter berstatus Apratur Sipil Negara (ASN) di salah satu rumah sakit di Banjarbaru diduga melakukan tindakan KDRT terhadap istri sendiri. Tak terima atas perlakuan kasar sang suami, SA melaporkannya ke pihak kepolisian, pada awal Juli kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun, dokter tersebut berdinas di Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru berinisial AH. Bahkan, kabarnya video penganiayaan yang dilakukan dokter tersebut sempat beredar luas di sosial media Facebook.

Belum diketahui bagaimana awal mula terjadinya tindak penganiayan di dalam rumah tangga tersebut. Namun, sang istri mengaku ke petugas kepolisian mendapati luka lebam di sekujur tubuhnya atas aksi tak patut yang dilakukan suaminya sendiri. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->