KRIMINAL HST
Beredar Hingga Pelosok Desa, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres HST

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap Kasus tindak pidana tentang Narkotika yang diduga dilakukan SR (39), warga jalan Perintis Kemerdekaan RT 005 RW 004 Desa Gambah, Kecamatan Barabai, HST, dan tersangka SD (44) warga Desa Anduhum RT 006 RW 003 Kecamatan Batang Alai Selatan, HST.
SR dibekuk di rumahnya pada hari Senin 23 November 2020 sekira jam 19.45 Wita, di Jalan Perintis Kemerdekaan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket yang diduga sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,55 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 buah wadah bekas permen, 1 buah handphone dan uang tunai Rp 70.000. Kemudian dilakukan pengembangan, SD menyusul dibekuk di Desa Anduhum, Kecamatan Batang Alai Selatan. Dari tangan SD diamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol KT 6621 IZ.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap dua tersangka, keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres HST mengimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan mencoba mengkonsumsi barang haram, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan. “Keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat,” ujar Kapolres HST. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor : KK
KRIMINAL HST
Ribuan Obat Serta Alkohol Tanpa Izin Edar Diamankan Resnarkoba Polres HST

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah menangkap SAR, 43 tahun, warga jalan Telaga Padawangan RT 001 RW 001 Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). SAR diduga melakoni bisnis obat-obatan terlarang tanpa izin edar kesehatan di wilayah Barabai.
Penangkapan SAR, pada Rabu (28/10/2020) sekira jam 13.00 Wita di Desa Mandingin RT 015 RW 003 Kecamatan Barabai, HST -tepatnya di dalam rumah pelaku-, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin sering terjadi transaksi jual beli obat jenis Seledryl dan Samcodin, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SAR dengan barang bukti berupa 3 kotak kardus warna coklat yang berisi 100 box atau sekitar 36.000 butir obat jenis Seledryl, 35 box atau sekitar 4.200 butir obat jenis Seledryl, 6 box atau 600 butir obat Samcodin, 10 kotak atau 240 botol alkohol Tjap gadjah 95% isi 100 ml, 19 botol alkohol Tjap gadjah 95% isi 300 ml, 5 kotak (120 botol) alkohol merk Nova 70% isi 300 ml, 1 kotak (100 botol) alkohol merk Nova 70% isi 100 ml, serta uang tunai sebesar Rp 810.000, 1 buah HP, 1 unit mobil. Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini mengatakan penangkapan terhadap SAR bisa dilakukan atas peran serta masyarakat yang memberi informasi adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum HST.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran obat terlarang di Hulu Sungai Tengah,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor: Bie
KRIMINAL HST
Dua Warga Desa Palajau Dibekuk, HR Simpan 57 Paket Sabu Siap Edar

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung HR (33) dan CG (39), keduanya warga Desa Palajau, Kecamatan Pandawan, HST.
HR diamankan di rumahnya, berawal dari informasi masyarakat sering ada aktivitas jual beli narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 57 paket sabu sudah siap edar dengan berat 15,14 gram. Juga ada 8 pak plastik klip, sebuah serok dari plastik warna hijau, dua lembar catatan transaksi sabu, 1 buah timbangan digital merk Constant.
Sementara itu CG yang ditangkap pada Selasa (29/9/2020) sekira jam 15.45 Wita, tak berkutik karena menyimpan 1 paket sabu 0,31 gram, 1 buah timbangan digital merk Constant, 4 pak plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 600.000. Kedua terduga pengedar diamankan ke Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan HR dan CG. “Terimakasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” katanya. “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tegasnya. Kebijakan Polda Kalsel berupa penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor : kk
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Speed Boat dan Jukung Cuma ‘Parkir’ di Gudang, Sekretaris BPBD Bungkam, Diminta Klarifikasi ke Kalakhar
-
NASIONAL3 hari yang lalu
Viral Meme Jokowi Jawab Penyebab Banjir Kalsel, Semua Salah Hujan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
VIDEO. ‘Rombongan Belajar’ Ikan Patin Masuk Kelas SDN Sungai Rangas Ulu yang Terendam
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Muncul Sendiri, Matnoor 2 Jam Bertahan di Balik Air Bendungan Karang Intan
-
Hukum2 hari yang lalu
Kronologis TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Gara-Gara Lagu Virgoun
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jembatan Bailey Mataraman Terpasang, Roda Dua Boleh Lewat, Roda Empat Belum Diperbolehkan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Habis Vaksin Bersama, Kadinkes Banjarmasin Dikabarkan Positif Covid-19