Connect with us

KRIMINAL HST

Beredar Hingga Pelosok Desa, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres HST

Diterbitkan

pada

Narkotika sabu barang bukti yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST. Foto: humas polres hst

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap Kasus tindak pidana tentang Narkotika yang diduga dilakukan SR (39), warga jalan Perintis Kemerdekaan RT 005 RW 004 Desa Gambah, Kecamatan Barabai, HST, dan tersangka SD (44) warga Desa Anduhum RT 006 RW 003 Kecamatan Batang Alai Selatan, HST.

SR dibekuk di rumahnya pada hari Senin 23 November 2020 sekira jam 19.45 Wita, di Jalan Perintis Kemerdekaan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket yang diduga sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,55 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 buah wadah bekas permen, 1 buah handphone dan uang tunai Rp 70.000. Kemudian dilakukan pengembangan, SD menyusul dibekuk di Desa Anduhum, Kecamatan Batang Alai Selatan. Dari tangan SD diamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol KT 6621 IZ.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap dua tersangka, keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Kapolres HST mengimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan mencoba mengkonsumsi barang haram, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan. “Keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat,” ujar Kapolres HST. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : Rls
Editor : KK

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->