Connect with us

Advertorial

Beri Pemahaman Close Payment System Bagi Badan Usaha di Radio

Diterbitkan

pada

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Nyoman Wiwiek Yuliadewi saat menjadi salah satu pemateri dalam talkshow di salah satu radio di Banjarmasin. Foto : bpjs kesehatan banjarmasin

BANJARMASIN, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin melaksanakan talkshow di J-Rado 91,7 FM Banjarmasin sebagai upaya menyebarluaskan informasi mengenai sistem pembayaran tertutup (Close Payment). Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Close Payment System mulai 1 Februari 2018 lalu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Nyoman Wiwiek Yuliadewi menjelaskan, Close Payment System adalah metode pembayaran iuran dimana Badan Usaha (BU) atau perusahaan hanya diperkenankan membayar iuran sebesar jumlah tagihan yang ditentukan.

Dengan sistem ini BU tidak dapat lagi menentukan sendiri jumlah iuran yang dibayarkan melainkan harus membayar dengan sepenuhnya total tagihan yang terbentuk di BPJS Kesehatan.

“Jadi dengan diterapkan sistem ini, tentunya akan sangat menguntungkan Badan Usaha dalam proses pembayaran iuran, tidak akan lagi terjadi perbedaan iuran yang dibayarkan oleh Badan Usaha dengan tagihan yang terbentuk oleh BPJS Kesehatan. Apabila terdapat perbedaan tersebut dapat menyebabkan kartu peserta tidak aktif karena Badan Usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan,” jelas Wiwiek.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin telah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan Sistem Pembayaran Tertutup kepada BU dengan mengirimkan surat melalui email koorporate BU yg dbuat oleh BPJS Kesehatan, dan juga melakukan koordinasi dengan APINDO dan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Dalam kesempatan ini, Wiwiek juga menjelaskan mengenai manfaat dari Mobile JKN yang bisa dimiliki oleh peserta.

“Masyarakat dan juga peserta JKN bisa mendownload aplikasi ini di Playstore untuk gadget berbasis android dan AppStore untuk gadget berbasis iOS, banyak sekali manfaat yang bisa didapat dari aplikasi ini, masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi peserta JKN melalui aplikasi ini, untuk yang sudah menjadi peserta, apabila ingin cek tagihan iuran atau merubah data diri dan fasilitas kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi ini, jadi tidak perlu lagi datang ke kantor dan harus mengantri, BPJS Kesehatan sudah ada di dalam genggaman kita semua,” jelas Wiwiek. (arief)

Reporter: Arief
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->