Connect with us

RELIGI

Berikut Penetapan Zakat Fitrah Baznas HSU Merujuk Dua Imam Mazhab

Diterbitkan

pada

Ketua MUI Kabupaten HSU, KH Said Masrawan LC. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) secara resmi merilis penetapan nilai zakat fitrah Ramadhan 1440 Hijriyah untuk wilayah Kabupaten HSU.

Penetapan nilai zakat fitrah sendiri dilakukan setelah BAZNAS HSU bersama MUI Kabupaten HSU, Kantor Kementerian Agama HSU, serta Disperindagkop UKM HSU yang sebelumnya menggelar rapat koordinasi pada 8 Mei 2019.

Hasilnya, diambil penetapan nilai zakat fitrah berdasarkan kepada dua rujukan Imam Ahlusunah Wal Jamaah yang mayoritas diikuti oleh masyarakat Kabupaten HSU dan Indonesia pada umumnya.

Yang pertama, zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap orang sesuai dengan beras dia makan, menurut Mazhab Syafi’i yaitu nilai satu gantang beras setara dengan 3,4 liter (10 kaleng susu kental manis) atau 2,7 Kg yakni 1 belik beras untuk 6 orang.

Adapun warga yang mau membeli beras untuk zakat fitrah tersebut dapat dinilai harganya sebagai berikut ; beras mayang dan sejenisnya Rp 40ribu/jiwa, beras unus dan sejenisnya Rp 35ribu/jiwa, siam, karang dukuh dan sejenisnya Rp 30rb/jiwa, beras ciherang/beras biasa sejenisnya Rp 22ribu/jiwa.

Sementara yang kedua, menurut Mazhab Hanafi yaitu ; nilai beras 1 gantang fitrah setara dengan 3,8 Kg atau 5 liter (1 gantang), 1 belik untuk 4 orang. Dengan nilai harga : beras mayang sejenis Rp 60ribu/jiwa, beras unus sejenis Rp 50ribu/jiwa, siam karang dukuh sejenis Rp 40 ribu/jiwa, beras ciherang beras biasa sejenis Rp 32ribu/jiwa.

Ketua MUI HSU, KH Said Masrawan kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (15/5/2019) mengungkapkan, pemilihan sumber rujukan sesuai Mazhab Syafi’i dalam penetapan nilai zakat fitrah sendiri, diambil karena mayoritas di daerah bermazhab Syafi’i.

Sedangkan untuk sumber rujukan Mazhab Hanafi diambil karena pada awalnya mazhab inilah yang memberikan pandangan tentang bolehnya memberikan nilai zakat fitrah dengan nilai uang.

“Sementara menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Ahmad Ibnu Hambal sama halnya pandangannya dengan Mazhab Syafi’i,” pungkasnya.

Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM HSU, Marzuki mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat untuk dapat memberikan zakatnya baik berupa beras, maupun berupa uang yang nilainya sudah disesuaikan dengan harga beras sekarang. “Masyarakat dapat memilih sesuai keinginannya, yang sudah diatur sesuai nasab nilai zakatnya,” ujarnya. (dew)

Reporter:Dew
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->