Connect with us

kriminal banjarbaru

Berjualan di Rumah, Ibu Rumah Tangga Penyedia Miras Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

Barang bukti miras yang disita Polres Banjarbaru. Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sedikitnya 160 botol minuman keras (miras) diamankan Polres Banjarbaru melalui Unit Satuan Sabhara di jalan Karang Anyar, Banjarbaru, Minggu (27/9/2020) malam. Mirisnya, pemilik miras siap jual tersebut adalah seorang ibu rumah tangga berinisal JH.

Kasat Sabhara Polres Banjarbaru Iptu Suko mengungkapkan, operasi penyitaan miras ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Namun sebelum melalui penindakan, personel lebih dulu melakukan penyelidikan tatkala ada dua orang warga yang hendak membeli miras di dalam rumah JH.

“Jadi awalnya kita memantau dulu. Saat kita melihat ada dua warga yang ingin membeli, baru kita tangkap dengan cepat. Ya, hasilnya kita dapati ratusan miras ini,” katanya, Senin (28/9/2020).

Pun, pemilik miras JH tak mampu mengelak usai tertangkap tangan petugas ketika berjual beli. Ibu rumah tangga berusia 32 tahun itu pun digiring petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Suko mengungkapkan, kasus ini akan dilanjutkan ke ranah sidang tindak pidana ringan (tipiring). Ia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang sudah membantu upaya kepolisian dalam menegakan hukum terutama dalam memberantas miras di Kota Banjarbaru.

“Penertiban miras yang beroperasi di Banjarbaru menjadi fokus karena akhir-akhir ini akibat miras efeknya menyebabkan adanya tindakan-tindakan kriminal dan mengabaikan protokol kesehatan,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->