Hukum
Berkas Kasus Dinyatakan P21, Lihan Dikirim ke Lapas Banjarbaru
BANJARBARU, Berkas perkara Lihan tersangka penipuan dengan modus pembayaran tax amnesty sebesar Rp 1,2 miliar telah dinyatakan lengkap atau P21. Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru pada Kamis (14/11) sore, mengirim pengusaha intan asal Cindai Alus tersebut ke Lapas Kelas II B Banjarbaru.
“Benar, kasusnya Lihan sudah tahap P21. Terdakwa sudah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa dan selanjutnya akan menjalani tahanan selama 20 hari di Lapas Banjarbaru,†kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Budi Muklis.
Dari pantauan Kanalkalimantan.com, kurang lebih hampir satu jam Lihan diperiksa oleh pihak kejaksaan. Dalam hal ini, akses media sendiri dibatasi.
Usai menjalani pemeriksaan, sejumlah media yang telah menunggu di luar langsung mencecar beberapa pertanyaan kepada Lihan. Salah satunya, terkait penggunaan uang Rp 1,2 miliar yang dikumpulkannya, namun Lihan irit bicara.
“Apa yang mau ditanggapi,” kata Lihan saat menuju ke mobil tahanan sebelum dibawa ke Lapas Banjarbaru.
Kasi Pidum Kejari Banjarbaru mengatakan usai menetapkan kasus Lihan telah P21, pihaknya akan menyusun surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.
“Kita optimis bawa selama waktu 20 hari ke depan, kasus ini akan terbukti. Apalagi terdakwa juga sudah mengakuinya,†tambahnya.
Dalam hal ini jaksa mendakwa Lihan dengan dua pasal sekaligus yakni, pasal 378 dan 372.
Pada awalnya, Kejari Banjarbaru mengembalikan berkas Lihan ke pihak penyidik kepolisian. Sebab saat itu menurut pihak Kejaksaan masih ada materi-materi yang harus dilengkapi.
Sebelumnya pada awal November kemarin, pihak kepolisian kembali mengirimkan berkas perkara Lihan dan akhirnya diterima Kejari Banjarbaru.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lihan diringkus Polsek Banjarbaru Kota lantaran diduga menipu temannya sendiri H Hasyim sebesar Rp 1,2 miliar. Penangkapan Lihan terjadi di Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar, pada pertengahan September lalu.
Modus Lihan untuk mengelabui Hasyim, yakni pembayaran tax amnesty atau pengampunan pajak, demi memuluskan uang Lihan yang ada di luar negeri sebesar Rp 50 miliar.
Untuk membuat H Hasyim lebih percaya, Lihan kemudian mengirimkan bukti surat tax amnesty yang dimaksud. Dengan tanda bukti seperti dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Belakangan setelah dilakukan penyelidikan ternyata surat tax amnesty tersebut diduga palsu. Usai mendapat laporan tersebut Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Kota langsung melakukan pemeriksaan ke Kantor Pajak Pratama Serpong, Kanwil Dirjen Pajak Banten. Dari sini dibuat kesimpulan bahwa surat tax amnesty yang diserahkan oleh Lihan kepada H Hasyim tidak terdaftar di kantor pajak tersebut. (rico)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot