Connect with us

Kota Banjarmasin

Berkas P21, Penahanan Pimred Eks Banjarhits.id Diananta Dipindah ke Kotabaru

Diterbitkan

pada

Penahanan Diananta dipindah ke Kotabaru Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berkas perkara eks Pemimpin Redaksi (Pimred) Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Diananta, Bujino A Salan, Rabu (20/5/2020) siang. “Berkas perkara Diananta dinyatakan lengkap atau P21,” ucap Bujino.

Hari ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalsel rencananya melimpahkan berkas perkara. Tak hanya itu, Diananta juga akan ikut dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

“Tadi pagi, sekitar pukul 07.00 Wita, Diananta sudah dibawa ke Kotabaru. Ada dua orang advokat dari Kantor Hukum Bujino A Salan yang mengawal Diananta di sana,” ungkapnya.

Kendati demikian, Bujino masih belum mendengar alasan penyidik melimpahkan berkas perkara Diananta ke Kejari Kotabaru. “Tidak dijelaskan alasan penyidik melimpahkan ke Kejari Kotabaru,” jelasnya.

Bujino berjanji akan memantau terus kondisi Diananta selama menjalani proses persidangan di Kotabaru. “Kita akan terus memantau kondisi Diananta hingga nanti akan dilaksanakan sidang di PN Kotabaru,” cetusnya.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad Rifai membenarkan bahwa berkas perkara Diananta dilimpahkan ke Kejari Kotabaru. “Betul (dilimpahkan ke Kejari Kotabaru, red),” katanya.

Rifai tak menjelaskan gamblang apa alasan penyidik melimpahkan berkas perkara Diananta ke Kejari Kotabaru? “Wewenang Kejaksaan. Karena sidangnya kan di sana,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->