Connect with us

kriminal banjarbaru

Berlagak Seperti Mahasiswa, Residivis Curanmor Ini Akhirnya Dibekuk Polres Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Tersangka curanmor Ahmad Armasin dan barang bukti 1 unit Roda 2 Vario warna merah hitam. Foto: Polres for Kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Resmob Polres Banjarbaru diback up Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menangkap pelaku curanmor pada hari Sabtu (28/3/2020), di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HST).

Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Alhamidie, saat itu mendapat informasi bahwa pelaku curanmor yang sebelumnya beraksi di Asrama Mahasiswa Candi Laras, Kelurhaan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru, pada bulan Agustus lalu, adalah warga Kabupaten HST. Dengan bekal informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dan koordinasi dengan Unit Resmob Polres HSU.

“Sesampai di sana personil kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Ahmad Armain (31) di rumahnya yang beralamat di Jalan Norman Umar, Desa Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, kabuapaten HST,” ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah.

Terkait modus, kata Kasat Reskrim, saat itu pelaku beraksi dengan bergaya layaknya mahasiswa dan mencari pintu atau jendela kost yang tidak terkunci. Kemudian pelaku masuk dan mengambil kunci sepeda motor dan kemudian membawa motor korbannya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, saat dikonfirmasi menerangkan pelaku adalah residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara dengan modus slip kost-kostan atau asrama mahasiswa. Dimana pemiliknya sedang lengah kemudian ia masuk dan mengambil kunci motor serta barang-barang milik korbannya.

“Saat ditangkap pelaku mengaku beraksi seorang diri dan sudah beraksi 2 kali dimana TKP satunya masuk wilayah hukum Polres Banjar dan saat ditangkap petugas mengamankan barang bukti 1 unit Roda 2 Vario warna merah hitam,” pungkas AKP Siti.

Atas aksinya, Ahmad Armasin di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun, tegasnya. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->