HEADLINE
Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Mikro di 34 Provinsi Termasuk Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang.
Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak Selasa, 15 Juni 2021. PPKM mikro kali ini merupakan tahap ke-10 yang diberlakukan di 34 provinsi di Tanah Air.
“PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021), dilansir Kompas.
Melalui kebijakan ini, diterapkan sejumlah aturan pembatasan di berbagai sektor. Mulai dari yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli.
Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Kena Potong Hakim, MAKI: Sangat Melukai Rasa Keadilan
Berbagai pembatasan itu diharapkan dapat menekan angka penularan virus corona yang belakangan mulai menunjukkan lonjakan. Lantas, seperti apa pembatasan yang akan dilakukan pemerintah:
1. Aturan pembatasan
Pembatasan salah satunya diberlakukan bagi aktivitas perkantoran. Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.
Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen. WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.
“Artinya, 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga, meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian,” ujar Airlangga.
Berbeda dari perusahaan di zona merah, kantor yang berada di zona oranye dan kuning Covid-19 menerapkan sistem WFH dan WFO masing-masing 50 persen terhadap karyawan.
Selanjutnya, pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di zona kuning dan oranye wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Namun, khusus bagi sekolah yang berada di zona merah, kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring 100 persen.
Airlangga menyebutkan, sejak beberapa waktu lalu sudah ada sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan dua hari dalam satu minggu dan dua jam setiap kali pertemuan.
Namun, ia menegaskan, aturan itu dikecualikan bagi sekolah yang berada di zona merah. “Jadi kecamatan yang merah itu secara online dua minggu,” terangnya.
Pembatasan juga diterapkan pada kegiatan jual beli. Aktivitas di restoran dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Protokol kesehatan pun wajib diterapkan secara lebih ketat.
Tak hanya itu, di wilayah zona merah, tempat ibadah ditutup sementara. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk beribadah dari rumah.
“Sehingga, beribadah di tempat umum, atau beribadah di tempat publik, atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” kata Airlangga.
Adapun daerah-daerah yang dikategorikan sebagai zona merah Covid-19 antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya yang akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: ULM Umumkan Kelulusan SBMPTN, Ini Cara Cek dan Proses Daftar Ulang Calon Mahasiswa
Selain itu, dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, pembatasan juga diterapkan pada sejumlah aktivitas lainnya.
Misalnya, kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Lalu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah.
2. Pengetatan dan peningkatan fasilitas
Airlangga menyebutkan, pemerintah akan melakukan penebalan atau penambahan personel kepolisian dan TNI untuk memperketat PPKM mikro di daerah zona merah Covid-19.
“Pemerintah melalui Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan,” katanya.
Pemerintah juga meningkatkan fasilitas di rumah sakit rujukan Covid-19, salah satunya menambah jumlah tempat tidur. Peningkatan fasilitas diutamakan untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah atau yang mencatatkan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) lebih dari 60 persen.
Selain itu, hotel-hotel untuk fasilitas isolasi mandiri juga disiapkan, utamanya di wilayah DKI Jakarta. Disiapkan pula rumah sakit rujukan di daerah sekitar zona merah.
Misalnya, jika rumah sakit di Kudus penuh, pasien dapat diarahkan ke rumah sakit di Semarang. Atau, apabila rumah sakit di Bangkalan padat, pasien dapat dialihkan ke Surabaya.
“Dan juga pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan pengecekan genome sequencing, yang selama ini dua minggu akan ditekan menjadi satu minggu,” kata Airlangga.
3. Protokol kesehatan hingga 3T
Melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021pula, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan para gubernur dan wali kota terus melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pandemi di daerah masing-masing.
Para kepala daerah diminta melakukan sosialisasi PPKM mikro kepada warga. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gubernur dan wali kota juga diminta mengintensifkan penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Kemudian, menguatkan 3T atau testing, tracing, dan treatment.
Selain itu, jajaran pemerintah daerah juga diminta memaksimalkan fungsi posko penanganan Covid-19 yang ada di desa/kelurahan.
“Agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall), serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19,” demikian bunyi diktum ke-13 angka Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.
Sebagaimana bunyi Inmendagri, pembatasan juga dilakukan di tempat wisata atau taman dengan mewajibkan screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.
Sementara itu, pada lokasi wisata outdoor diterapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, untuk daerah pada zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang.
Pengaturan lebih lanjut diserahkan ke pemerintah daerah. “Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum ke-13 angka 5 huruf c poin 2 Inmendagri. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: cell
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
Hukum2 hari yang lalu
KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia