Connect with us

Kabupaten Banjar

Bermasalah Kelengkapan Surat, Satlantas Polres Banjar Catat 1.799 Pelanggaran

Diterbitkan

pada

Sepeda motor yang ditahan Satlantas Polres Banjar selama Operasi Patuh Intan 2020 karena melanggar lalin. foto: putra

KANALKALIMANTAN. COM, MARTAPURA – Operasi Patuh Intan 2020 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar 23 Juli hingga 5 Agustus mendapati ribuan pengandara yang tidak patuhi aturan lalu lintas.

Terhitung sejak 23  Juli hingga 4 Agustus 2020 kemarin, sudah ada 1.799 kasus pelanggaran lalu lintas yang ditemukan saat gelaran operasi.

“Angka 1.799 kasus pelanggaran lalu lintas adalah hasil simpatik dari semua Polsek dan Polres Banjar selama Operasi Patuh Intan 2020 dengan sistem stationer,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Banjar AKP  Faizal Rahman.

Dari pelanggaran lalu lintas yang terjaring rata-rata ada di depan Masjid Agung Al Karomah Martapura dan dekat Pos Polisi Gambut. Selama Operasi Patuh Intan di wilayah Kabupaten Banjar ini hampir seluruhnya bermasalah pada kelengkapan surat menyurat kendaraan.

“Tidak memiliki kelengkapan surat menyurat seperti tidak punya SIM, dan STNK kendaraan yang sudah mati,” ungkapnya.

AKP Faizal Rahman menyampaikan dari pelanggaran yang terdata sebanyak 1.799 terkait dengan kelengkapan surat memang ada pelanggaran lainnya. Seperti kasus pengendara yang menggunakan handphone di jalan sebanyak 86 orang, melawan arus 126 orang, dan tidak menggunakan helm saat pengemudi 206 orang serta helm penumpang 202 orang, tidak memakai lampu utama pada malam hari ada 13 orang, melanggar rambu lalu lintas 39 orang.

Selain melakukan penertiban kepatuhan lalu lintas ini pihaknya juga melakukan teguran secara lisan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. Diantaranya 1.141 teguran terkait dengan ketetapan pemerintah yang harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Sementara itu, Aipda Wendy, Baur Tilang Polres Banjar menyebutkan, hasil Operasi Patuh Intan 2020, pihaknya menahan SIM sebanyak 1.072 dan STNK sebanyak 672, serta menahan kendaraan bermotor roda dua sebanyak 54 unit dan roda empat 1 unit.

“Terkait barang bukti yang sudah lama belum diambil pemilik dari hasil tilang di wilayah hukum Polres Banjar akan dilakukan pengecekan dari laporan-laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor atau dicuri, ” tegasnya Aipda Wendy. (kanalkalimantan.com/putra)

Reporter: putra
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->