HEADLINE
Beroperasi Sendiri, Ternyata Hasil Aksi Sekuriti ‘Spesialis’ Mencuri untuk Cicilan Mobil
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aksi pencurian yang dilakukan S (36), petugas sekuriti di Panti Sosial Loka Bina Karya Banjarbaru cukup mengejutkan. Bagaimana tidak, sebanyak 20 TKP di berbagai lokasi baik itu rumah maupun ruko, telah digarapnya seorang diri selama periode Maret – Juni lalu.
S berhasil diamankan Unit Satreskrim Polres Banjarbaru, usai aksi terakhinya terendus oleh pihak kepolisian. Selain menangkap S, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian sebanyak 37 unit alat elteronik.
Uniknya, aksi pencurian ini dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Ya, barang hasil curian tersebut, nyatanya digunakan S untuk melunasi biaya cicilan mobil miliknya.
“Barang hasil mencuri itu, dijual pelaku untuk membayar cicilan mobilnya. Yang bersangkutan sehari-harinya berprofesi sebagai sekuriti. Ini faktor desakan ekonomi,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, Rabu (7/7/2020).
Dalam melancarkan aksi pencurian, S menggunakan mobil kreditan tersebut untuk memantau bangunan rumah atau ruko kosong ditinggal pemiliknya. Butuh waktu dua hari selama pemantauan, hingga akhirnya S mulai melancarkan aksi.
“Pembobolan dilakukan pelaku pada malam hari. Ketika ada warga sekitar atau tetangga yang bertanya, pelaku berdalih disuruh oleh si pemilik rumah,” lanjut AKBP Doni.
Pelaku ini terbilang lihai dan teliti saat melakukan aksi pencurian, seperti halnya menghapus atau menghilangkan jejak aksinya.
“Sebagai contoh, kamera CCTV yang terpasang di beberapa lokasi, berhasil ia ketahui dan diambil secara paksa. Kemudian CCTV tersebut dijual oleh pelaku,” kata Kapolres.
Baca juga: Sekuriti ‘Spesialis’ Mencuri, Lancarkan Aksi di 20 Lokasi Berbeda
Selama melancarkan aksinya, S melakukan pembongkaran paksa dengan menggunakan linggis, gembok, bahkan gerinda. Selanjutnya, seluruh barang berharga yang ada di dalam rumah ataupun ruko yang menjadi sasarannya, diangkut S ke dalam mobil miliknya.
“Mobil yang digunakan itu dibeli kredit oleh pelaku. Nah, hasil dari pencurian inilah yang digunakan pelaku untuk mencicil pembayaran mobil tersebut,” pungkas Kapolres Banjarbaru.
Atas perbuatannya, S dijerat pasal 363 (1) KUHP jo Pasal 85 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbarengan beberapa perbuatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : bie
-
HEADLINE23 jam yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Manusia Silver Terjaring Satpol PP Banjarbaru, Orangtua Libatkan Anak Mengemis di Lampu Merah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Kabur saat Dihentikan di Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin
-
Ekonomi3 hari yang lalu
Lapak Jasa Penukaran Uang Pinggir Jalan di Banjarmasin, Hadir saat Ada Layanan Resmi Perbankan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dapati Kafe dan Biliar Buka Malam Ramadan di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah