HEADLINE
Bertemu 5 Komisioner, Ketua HMI Mendadak Jadi ‘Jubir’ KPU Banjarbaru Soal Aturan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Perwakilan pemuda dan mahasiswa di Kota Banjarbaru mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Jumat (6/12/2024) pagi.
Mereka yang terdiri dari perwakilan berbagai aliansi mahasiswa di Kota Banjarbaru melakukan tanya jawab bersama jajaran komisioner KPU Banjarbaru Dahtiar, Resty Fatma Sari, Hereyanto, Normadina, dan Haris Fadhillah.
Mahasiswa meminta komisioner KPU Banjarbaru untuk memberikan penjelasan terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.
Baca juga: Sengketa Hasil Pilwali Banjarbaru di MK, Empat Pemohon Ajukan Gugatan
Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum HMI Banjarbaru Riwut Ikhwan Nusaffa mengaku komisioner telah memberikan penjelasan dengan konkrit mengenai hal yang terjadi.
“Beberapa poin mereka sudah menjabarkan dengan sejelas-jelasnya, sudah dijawab dengan konkrit oleh KPU Banjarbaru,” ujar Ketua Umum HMI Banjarbaru, Riwut Ikhwan Nusaffa saat diwawancarai awak media.
Dirinya mengatakan apa yang disampaikan KPU Banjarbaru bahwa dalam penjelasannya, memang sedari awal KPU telah menerima dua pasangan calon (Paslon) yang ditetapkan menjadi peserta Pilkada Kota Banjarbaru. Kemudian ketika ada rekomendasi dari Bawaslu Kalsel disikapi oleh KPU Banjarbaru.
“Dan KPU Banjarbaru itu sendiri mengkaji, mencermati, dan mempelajari laporan tersebut yang telah terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 dengan konsekuensi sanksi pembatalan untuk paslon terdiskualifikasi untuk calon yang dilaporkan,” jelas.
Baca juga: Buntut Kasus Pedagang Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
Setelah dikeluarkannya surat keputusan diskualifikasi, Paslon yang bersangkutan tidak melakukan tindakan menempuh jalur hukum hingga ditetapkan paslon tunggal.
Poin selanjutnya mereka mempertanyakan perihal surat suara yang tak dicetak ulang. Dari penjelasan KPU katanya, percetakan surat suara ulang itu minimal H-30 baru bisa dilaksanakan.
“Namun ketika putusan diskualifikasi ini keluar dilaksanakan H-27 bahkan dipotong 3 hari jadi H-24, maka tidak bisa dilaksanakan percetakan suara ulang itu,” ungkapnya.
“Maka dilaksanakan sosialisasi terkait dengan KPT Nomor 1774 pasal 5 dan 6, dimana terdapat case yang hampir sama namun berbeda jauh seperti terjadi di Metro Lampung,” sambung dia.
Baca juga: Dispersip Kalsel Beri Penghargaan Penerapan Aplikasi Srikandi ke SKPD dan LKD
Kemudian dirinya menjelaskan perbedaan pada pasal 5 dan 6 isi KPT Nomor 1774. Pada pasal 5 ini yang didiskualifikasi adalah paslon, sedangkan pasal 6 itu adalah salah satu calon dari paslon.
Dari penjelasan tersebut, mahasiswa menganggap KPU Kota Banjarbaru telah melaksanakan tugas sebagai yang menjalankan aturan.
“Kami menganggap KPU menjalankan aturan dengan baik dan juga tidak melanggar aturan yang seharusnya,” jelas dia.
Dirinya menjelaskan bahwa ketika ada masyarakat ataupun berbagai golongan yang tidak sepaham dan tidak setuju dengan hal ini maka diharapkan dapat menempati dan mengisi ruang-ruang hukum yang telah disediakan oleh negara.
Baca juga: Serunya Brigade Informasi Daerah Camp 2024 Kabupaten Banjar
“Kami harapkan juga kondusifitas di Banjarbaru bisa kembali pulih dengan isu-isu yang beredar ini bisa dikembalikan seperti semula,” harapnya.
Setelah ini pihaknya mengaku akan melakukan sosialisasi dengan cara mahasiswa serta mereka meminta rekomendasi kepada KPU Banjarbaru dapat membuka ruang diskusi bersama publik.
“Mudah-mudahan bisa terlaksana dengan cepat agar masyarakat bisa tercerahkan,” tandasnya.
Setelah audiensi di kantor KPU Banjarbaru, awak media mencoba untuk menemui Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar untuk memberikan tanggapan.
Kendati demikian hingga pukul 12.17 Wita, awak media belum bisa menemui Dahtiar. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Catatan Korupsi 2024 Kalsel: Uang Negara Terselamatkan Rp18 Milliar dari 31 Kasus
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Ada Perbaikan, Jembatan Simpang Ulin Banjarmasin Ditutup
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
DPPKB HSU Gelar Diseminasi Evaluasi Audit Kasus Stunting
-
Dinas PUPRP Kab Banjar2 hari yang lalu
Kadis PUPRP Banjar Ikuti Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Sentuh Angka Rp188,8 Miliar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Disdikbud HSU Gelar Festival Panen Hasil Belajar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak