Kabupaten Banjar
Berubah Jadi Perseroan Terbatas, 3 Perusda Banjar Dituntut Target PAD
MARTAPURA, Tiga perusahaan daerah milik Pemkab Banjar, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar, dan Perusahaan Daerah (PD) Baramarta harus meningkatkan kinerja usaha masing-masing untuk kesejahteraan masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi PDI P-Hati Nurani DPRD Banjar, Yunita Ningsih, saat menyatakan tentang sikap fraksi mereka terhadap tiga perusahaan daerah yang diubah bentuk status badan hukum.
Menurut Yunita, ketika diubah menjadi PT (perseoran terbatas), ada amanat yang berbeda ketika masih berbentuk BUMD. Ada sistem manajemen perusahaan yang sangat penting diperhatikan.
Fraksi PDIP-Hati Nurani, ujar Yunita Ningsih, meminta pemerintah daerah mengkaji aspek negatif dan positif ketika diubah menjadi perseroan terbatas.
Perubahan itu sangat banyak jika dipandang dari segi fungsi, visi, dan misi perusahaan serta strategi perusahaan. “Perubahan ini harus memberikan pengalaman berharga untuk daerah. Kami tetap mendukung asalkan tidak berjalan di tempat. Kita tunggu target PAD yang bisa mereka berikan untuk daerah,†tutur Yunita Ningsih.
Tanggapan serupa sebelumnya juga pernah diutarakan Ketua Banleg DPRD Banjarm Andin Sofyan Noor. Mengacu pada UU 23 tahun 2014 dan PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), rancangan Perda publik yang diubah menjadi Perda provit, mengenai BUMD dan salah satu syarat sesuai dengan agenda Banmus mengenai perubahan naskah akademik. Langkah ini sebagai tujuan memberikan khasanah yang lebih luas sehingga dalam menulis dan melihat tidak main-main.
Jajaran perusahaan daerah juga dituntut dapat melihat identifikasi masalah. Dimana nantinya dapat dijawab oleh perusahaan daerah akan berubah status dari perusahaan daerah menjadi Perseroda hingga Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Tidak hanya berdasarkan konteks yuridis bahwa UU 23 yang mengharuskan adanya perubahan bentuk, namun kita harus tahu arah tujuan dan kiblatnya, sehingga dibuatlah naskah itu dan dapat fokus terhadap permasalahan tekhnis, seperti masalah berapa modal yang ditempatkan mengenai kewenangan DPRD, direksi hingga sumber kekayaan,†jelasnya. (rendy)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum3 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot