Connect with us

Kabupaten Banjar

Berubah status, PDAM Intan Banjar Akan Sesuaikan Visi dan Misi Baru

Diterbitkan

pada

Direktur Utama PDAM Intan Banjar Syaiful Anwar Foto: rendy

MARTAPURA, Berubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT), membuat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar merumuskan perubahan fungsi, visi dan misi perusahaan. Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Utama PDAM Intan Banjar Syaiful Anwar, Rabu (26/6) usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banjar.

“Seiring berubahnya status ini pastinya fungsi, visi, dan misi PDAM Intan Banjar itu mengalami perubahan. Namun masih akan kita sesuaikan, diskusikan, dan pertimbangkan apa yang cocok serta  tepat untuk itu,” katanya.

Syaiful mengatakan, visi PDAM Intan Banjar saat ini adalah terwujudnya perusahaan daerah air minum Intan Banjar terbaik di kelasnya. Sedangkan misinya, antaralain melaksanakan pengolahan dan pendistribusian air minum secara berkelanjutan berbasis teknologi dan informasi,  meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia profesional dan pengelolaan keuangan yang transparan.

“Alhamdulilah dengan berubahnya status ini juga mendapat persetujuan eksekutif dan legislatif. Nanti akan kita lanjutkan tahap legislasi hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya, mudah-mudahan bisa lancar,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan Syaiful, sekarang Kabupaten Banjar mempunyai saham terbesar dari dua wilayah pemegang saham seperti halnya Banjarbaru dan Provinsi Kalimantan Selatan. Namun seiring perubahan status menjadi PT, Kabupaten Banjar harus mempunyai saham sebesar 51 persen di PDAM Intan Banjar.

“Saat ini, Kabupaten Banjar ada saham di PDAM Intan Banjar sebesar 47 persen,  jadi masih kurang 4 persen lagi, disusul Banjarbaru sebesar 38 persen dan Provinsi Kalsel 13 persen,” Jelasnya.

Diketahui adapun perubahan status tersebut nengacu pada PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tahun 2019 ini PDAM Intan Banjar target selesai ubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam aturan baru PP yang merupakan turunan dari UU No 24 Tentang Pemerintah Daerah yang mengatur khusus tentang BUMD. Saat ini, bentuk dari BUMD nantinya ada dua, yaitu perusahaan umum daerah atau perseroaan daerah. Perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satau daerah dan tidak terbagi atas saham.

Sementara untuk Perseroda, berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah. Perseroda ini bisa dimiliki oleh lebih dari satu daerah.

Dasar dari pendirian BUMD ini dalam bunyi pasal 9 adalah kebutuhan daerah dan juga kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Kebutuhan daerah yang dimaksud adalah dalam hal pelayanan umum dan juga kebutuhan masyarakat. Tiga aspek bidang usaha yang harus dipenuhi untuk mendirikan BUMD meliputi peraturan perundang-undangnan, ketersediaan teknologi dan juga ketersedian SDM.

Dengan adanya aturan ini, maka PDAM yang merupakan BUMD kedepan bisa memilih bentuk yang diiginkan. Apakah berupa Perseroda yang fokus pada pengembangan usaha atau Perumda yang fokus pada pelayanan sosial.

Dilihat dari karakteristik dan kegiatan usaha yang pelayanan kepada masyarakat, PDAM lebih cocok bentuk hukumnya adalah Perumda. Namun demikian, bagi PDAM yang sahamnya dimiliki lebih dari satu daerah seperti PDAM PDAM Intan Banjar pilihan bentuk hukumnya lebih cocok ke Perseroda. (Rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->