Kota Banjarbaru
Besok KPU Banjarbaru Buka Pendaftaran, Belum Ada Paslon Terjadwal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mulai mempersiapkan pembukaan pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Kota Banjarbaru sendiri diprediksi memiliki dua poros kuat bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung dalam kontestasi Pilkada 27 November mendatang.
Sehari jelang pendaftaran dibuka, belum ada bakal calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru yang terjadwal secara resmi akan mendaftar ke KPU Banjarbaru.
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar mengatakan, hingga Senin (26/8/2024) siang, belum ada konfirmasi secara resmi pihak terkait pasangan calon (Paslon) yang ingin menjadwalkan pendaftaran di KPU Banjarbaru.
Baca juga: Pakai Putusan MK, KPU Banjarbaru: Parpol Punya 14.365 Suara Sah Bisa Daftar Pilwali 2024
“Sejauh ini belum ada yang konfirmasi secara resmi,” kata Dahtiar, Senin (26/8/2024).
Meski belum ada yang menjadwalkan akan mendaftar, KPU Banjarbaru sudah menyiapkan berbagai hal yang berhubungan dengan penerimaan paslon yang akan mendaftar nanti.
Salah satunya ruang penerimaan persyaratan Paslon yang akan mendaftar, KPU Banjarbaru membatasi hanya 22 orang boleh masuk ke ruangan tersebut.
“Dari maksimal 22 orang yang boleh masuk ke dalam ruangan penerimaan persyaratan itu, diantaranya hanya Tim Paslon dari Parpol atau gabungan Parpol pendukung, ditambah 2 orang bakal pasangan calon,” jelas dia.
Baca juga: Muhidin-Hasnur Resmi Deklarasi, Dukungan 10 Parpol Maju Pilgub Kalsel
Lebih lanjut Dahtiar menambahkan, untuk tim pendukung dan simpatisan hanya diperkenankan untuk menduduki kursi di luar ruangan.
KPU Banjarbaru juga menyediakan tenda dengan kapasitas kurang lebih 100 orang.
“Sedangkan untuk tim pendukung dan simpatisan yang di luar kami menyiapkan tenda dengan kapasitas 100 orang,” sebutnya.
Seperti diketahui, KPU Banjarbaru baru saja mengeluarkan Surat Keputusan terkait tindak lanjut dari arahan KPU RI yang menetapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 menjadi pedoman untuk perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2024.
Baca juga: Koalisi 8 Parpol, Lisa Halaby Daftar Hari Kedua ke KPU Banjarbaru
“Tindak lanjut arahan KPU RI adalah untuk tingkat kabupaten dan kota harus melaksanakan surat dinas nomor 1692 yang diterbitkan KPU RI sendiri terkait pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang berpedokan pada putusan MK tersebut,” jelas Dahtiar.
“Pada surat dinas itu, kami tetap melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pengumuman pasangan calon sesuai timeline yang ada,” sambungnya.
Terkait dengan proses penyelenggara tahapan pendaftaran paslon itu, mempedomani amar putusan MK Nomor 60 dan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
“Sehingga bulat sepenuhnya putusan MK diadopsi oleh KPU, seperti diputuskan MK menjadi bagian perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
DPRD Banjarbaru Beri Atensi pada Proses Hukum yang Adil bagi Tersangka Jumran
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Terobos Cuaca Ekstrem di Muara Teweh, PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Jaringan Transmisi saat Idulfitri
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Dinsos Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pondok Babaris, Ini Kata Bupati HSU