Connect with us

Kota Banjarbaru

BESOK. Protokol Kesehatan di Banjarbaru Ditegakkan, Tapi Sanksi Denda Tak Dikenakan

Diterbitkan

pada

Giat gabungan bersama TNI Polri, Satpol PP Kota Banjarbaru akan menggelar tindak pendisplinan protokol kesehatan Covid-19. foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Giat gabungan bersama TNI Polri, Satpol PP Kota Banjarbaru akan menggelar tindak pendisplinan protokol kesehatan Covid-19 pada Rabu (16/9/2020) pagi.

Sebagai dasar tindakan pendisplinan, petugas akan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 tahun 2020. Dalam aturan itu sejumlah sanksi akan dikenakan kepada masyarakat yang melanggar kewajiban protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman mengatakan, giat tersebut akan menyasar ke titik-titik lokasi yang diniliai rawan penyebaran virus. Dalam hal ini, Satuan Intel Polres Banjarbaru telah memetakan sejumlah lokasi yang menjadi sararan petugas gabungan.

“Besok, jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, seperti halnya tidak memakai masker, maka kita kenakan sanksi. Untuk hukuman yang kita berikan ada teguran lisan atau tertulis. Juga sanksi sosial, bisa menyapu halaman di fasilitas publik,” katanya ditemui Selasa (15/9/2020) siang.

Giat gabungan bersama TNI Polri, Satpol PP Kota Banjarbaru akan menggelar tindak pendisplinan protokol kesehatan Covid-19. foto: rico

Lalu bagaimana dengan pengenaan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 ribu? Memang diakui Marhain pemberian denda kepada masyarakat yang melanggar, sebenarnya telah tercantumkan dalam Perwali 27 tersebut.

Sayangnya, sanksi ini belum bisa diberlakukan menyusul masih dilakukannya koordinasi dengan seluruh SKPD teknis di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Apalagi, surat tanda terima yang nantinya diberikan kepada masyarakat membayar, sampai saat ini belum dibuat.

“Karena masih ada yang perlu disiapkan, maka kita belum bisa memberlakukan denda. Sehingga besok itu sanksi terberat hanyalah sanksi sosial. Nah, giat besok kita itu sambil menyosialisasikan kepada masyarat bahwa sanksi dengan ini benar ada dan segera akan diberlakukan,” jelas Kasatpol PP Banjarbaru.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan telah menyatakan bahwa sesuai dengan ketetapan Perwali Nomor 27, ada berbagai kewajiban yang harus dipatuhi masyarakat agar tidak terkena sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.

Yakni menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain. Selain itu, juga mengharuskan cuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Apabila ada masyarakat melanggar salah satu kewajiban tersebut, maka kita kenakan sanksi. Sanksi untuk perorangan ini terbagi 3 jenis yakni sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, sanksi kerja sosial, hingga sanksi denda administratif,” kata Jaya.

Tak hanya kepada masyarakat perorangan saja, pelaku usaha pun juga bisa terjaring sanksi denda administratif. Bahkan, hukuman teberat bagi pengelola tempat usaha yang tidak menerapkan prokol kesehatan Covid-19 ialah pencabutan izin usaha.

“Sanksi denda administratif juga berlaku kepada pelaku usaha. Namun dibanding pengenaan, sanksi terberat bagi pelaku usaha ialah penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha,” pungkas Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Sebagaimana diketahui, Pemko Banjarbaru telah menyatakan geram atas tindakan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Walhasil, deretan sanksi disapkan pemerintah demi membuat masyrakat jera, melalui Perwali Nomor 27 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, pada 12 Agustus 2020. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->