Hukum
BNN Banjarbaru Blender 12,48 Gram Sabu, Dua Tersangka Dihadirkan
BANJARBARU, Tak berselang sebulan semenjak pemusnahan barang bukti kepemilikan sabu-sabu dengan tersangka AM, atas kepemilikan sabu-sabu 5,76 gram, kembali BNN (Badan Narkotika Nasional) Banjarbaru memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 12,48 gram yang diamankan dari dua tersangka inisial Y dan GN.
Kepala Seksi Pemberantasan BNN Banjarbaru AKP Abdul Mufid menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang dilakukan pihak BNN Banjarbaru bekerjasama dengan Polres Banjarbaru pada 15 Februari 2018 di dua tempat berbeda.
Mufid menjelaskan, penangkapan bermula dari tertangkapnya Y di Jalan Bina Murni Guntung Jingah, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. Penangkapan Y bermula dari penyamaran petugas yang menyamar sebagai pembeli, saat transaksi inilah petugas menciduk Y. Petugas menangkap Y karena telah memperjualbelikan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,10 gram.
Pengembangan berlanjut kepada tersangka GN. Di hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita, petugas melakukan penangkapan tersangka GN. GN dijemput dari rumahnya di Jalan A Yani Km 58 Desa Banua Anyar, Danak Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
“Tersangka GN pada saat penangkapan sempat melarikan diri dengan cara melompat keluar jendela rumah. Setelah dilakukan pengejaran oleh petugas, akhirnya GN berhasil ditangkap di belakang rumah,†katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan di badan GN barang bukti 1 bungkus rokok Sampoerna 16 yang berisi paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,74 gram. Satu dompet kecil warna abu-abu yang berisi beberapa paket sabu-sabu yang memiliki berat berbeda dengan total berat bersih 2,84 gram.
“Jumlah keseluruhan berat barang bukti yang didapatkan dari tersangka GN dengan berat kotor 12,06 gram dan berat bersih 7,58 gram,†ucap Mufid saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN Banjarbaru, Senin (26/2).
Mufid menambahkan, pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Hadir dalam pemusnahan Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru IPTU Zaenuri dan Kasipidum Kejari Banjarbaru Imam Cahyono, serta Majelis Ulama Indonesia Banjarbaru. (abdullah)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya