Connect with us

HEADLINE

Bongkar Jaringan Internasional, 32 Kg Sabu Milik NAZ Ditemukan di Gudang Narkoba

Diterbitkan

pada

Polda Kalsel berhasil membongkar jaringan narkoba internasional. Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumatera-Jawa Timur-Kalimantan. Ini terungkap pada gelar yang dilaksanakan di Mapolda Kalsel, Senin (20/1/2020) pagi.

Tersangka berinisial NAZ dibekuk dari sebuah gudang narkoba ini, diamankan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada Sabtu (18/1/2020), di dua tempat yang berbeda. Pertama di Jalan Pembangunan II dimana terungkap adanya transaksi narkoba, dan dari hasil pengembangan, kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 32,615 kilogram sabu dan ekstasi, dan sebuah rumah di Jalan Rawasari VII Blok D nomor 4 Kelurahan Teluk Dalam.

Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto mengungkapkan, tersangka NAZ ini telah aktif mengedarkan narkoba jenis sabu sejak tahun 2018. Saat itu, tersangka berhasil mengedarkan 212 kilogram narkoba selama satu tahun.

“Kemudian di tahun 2019 sebanyak 389 kilogram. Jadi kalau ditotal sebanyak 600 kilogram lebih, lebih setengah ton,” ungkap Kombes Wisnu.

Diakuinya, dari hasil pengungkapan narkoba yang ditangani Dit Resnarkoba Polda Kalsel selama 2018 hingga 2019 hanya 10 persen. Tersangka sendiri merupakan penyimpan narkoba berskala besar, di mana masih ada atasan tersangka sebagai pengendali peredaran narkoba. Diduga, narkoba yang selama ini diedarkan melewati jalur laut, dengan rute Malaysia-Sumatera-Jawa Timur hingga ke Kalimantan.

“Dari gudang tinggal menunggu dan menerima perintah saja dan barang diambil oleh si A misalnya. Ada yang mengambil lagi, ada kurir yang datang dan diedarkan langsung,” tambahnya.

Kombes Wisnu mengakui, pihaknya sempat mencium keberadaan peredaran narkoba ini di akhir tahun 2018. Saat itu, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran narkoba pada Desember 2018 sebanyak 12 kilogram.

“Ternyata seminggu sebelumnya sudah mengantar barang, seminggu kemudian tangkap si kembar barangnya dari ini. Kemudian di tahun 2019 ditangkap lagi sebanyak 2,5 kilogram juga informasinya barangnya dari sini. Ini cukup licin,” jelasnya.

Kombes Wisnu mengakui, tangkapan kali ini merupakan yang terbesar sepanjang berdirinya Polda Kalsel. Di Kalsel sendiri, peredarannya cukup luas, dari wilayah Banua Anam hingga ke Kalteng dan Kaltim.

Harga jual sabu sendiri bergantung pada harga pasar. Jika langka, maka harganya menjadi mahal, begitu pula sebaliknya.

“Kita amankan aset rumahnya, dua mobil dan uang tunai sebesar Rp100 juta lebih, jika ditotal sebesar Rp2 miliar yang kita amankan. Dan harta pribadinya kita sita,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka NAZ mengakui, mendapatkan barang haram ini dari atasannya yang biasa dipanggil Amang Abul. Selain itu, dirinya juga mengakui sebagai gudang narkoba.

“Keuntungan tidak tahu, biasanya kalau habis dijual selama satu bulan baru dikasih gaji. Gajinya tergantung hasil keluaran per bulan, paling banyak 50 kilogram,” ungkap NAZ.

“Kepolisian sendiri, mengenakan pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, dan maksimal seumur hidup. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->