Kota Banjarmasin
BPK Temukan Salah Pelaporan Anggaran Sebesar Rp 60 M di Pemko Banjarmasin
BANJARMASIN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalsel sempat menemukan adanya salah pelaporan penyampaian laporan keuangan pada anggaran Pemko Banjarmasin. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 60 miliar!
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dalam rapat evaluasi Inspektorat Banjarmasin di aula Kayuh Baimbai, Pemko Banjarmasin, Selasa (19/12). Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi akibat Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) gegabah meletakkan nomenklatur laporan administrasi pemerintahan.
Dalam catatan, dari sejumlah SPOD di lingkup Pemko Banjarmasin, sempat terjadi kesalahan input pada Dinas Pendidikan. Misalnya saja, laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya berada di belanja langsung, tetapi diletakan di belanja modal. Kesalahan lainnya yakni BPK menemukan silang penempatan kode rekening.
“Dari hasil pemeriksaan BPK, uang yang terselamatkan Rp 60 miliar itu dikembalikan karena penggunaan anggaran tidak terserap,†jelas Hermansyah.
Terkait hal ini, Wawali Hermansyah meminta agar ada perbaikan terhadap laporan keuangan pada seluruh SOPD. “Temuan 2017 ini bisa diperbaiki. Tapi untuk 2018 pengunaan anggaran, termasuk perencanaan harus diperbaiki karena banyak yang tidak sesuai,†tegasnya.
Hermansyah khawatir, jika mekanisme tersebut tak diperbaiki maka upaya Pemko Banjarmasin mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan lucut.
Di sisi lain, Kepala BPK Kalsel Didi Budi Satrio mengatakan, lembaganya secara umum menemukan persoalan terhadap tiga entitas dalam pelaporan keuangan di beberapa daerah se-Kalsel yang telah diaudit. Di antaranya, masih ada temuan kekurangan volume atas sejumlah paket pekerjaan fisik infrastruktur, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, dan paket pekerjaan yang terindikasi kontrak kritis. “Serta dokumen pengadaan e-purchasing yang tidak lngkap,†ujarnya.
Dengan adanya kelemahan yang ditemukan, BPK telah merekomendasikan pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya selambat lambatnya 60 hari, sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diterima masing-masing kabupaten/kota. (asriyani)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!