Kota Banjarbaru
BPN Banjarbaru Serahkan 36 Sertifikat Tanah Warga Landasan Ulin Barat
Tim Tipikor Polres Usut Oknum Pelaku di Kelurahan
BANJARBARU, Keluhan warga RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru terkait nasib sertifikat tanah mereka yang masih belum selesai akhirnya mendapat respon oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru. Tercatat ada sebanyak 36 sertifikat tanah dari total 55 sertifikat yang akhirnya diserahkan BPN Banjarbaru kepada warga RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat.
“Kita sudah serahkan 36 surat sertifikat tanah. Yang sisanya masih diproses karena berkasnya masih belum lengkap,” ujar Kepala BPN Kota Banjarbaru, Ahmad Yanuari kepada awak media, Rabu, (20/3).
Menurut data BPN Banjarbaru, pembuatan sertifikat tanah di RT 09 Kelurahan Landasan Ulin Barat ini masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Totalnya ada 55 bidang tanah dan 36 diantaranya sudah selesai pengurusannya. Sedangkan sertifikat lainnya masih belum lengkap persyaratannya.
Menariknya, ada sebanyak 10 warga yang terdata mengurus dari tahun 2014 dan belum bisa selesai karena berkasnya masih belum lengkap.
“Memang ada tiga persyaratan yang biasanya masyarakat kurang melengkapi. Nah dalam hal ini juga sama, berkasnya juga belum lengkap seperti kelengkapan surat surat tanah, sproradik belum balik nama, PBB yang belum bayar hingga tanda batas tanah,” lanjut kepala BPN Banjarbaru.
Seperti yang diketahui, pada Senin (18/3) puluhan warga Liang Anggang mendatangi kantor BPN Banjarbaru dengan menyampaikan keluhan terkait kejelasan sertifikat tanah mereka. Padahal dalam proses pengurusan sertifikat tanah tersebut, sejumlah warga telah mengeluarkan uang untuk mendapatkan sertifikat tersebut dengan cepat.
Inisiatif merogoh kocek untuk pengurusan sertifikat tanah ini, diungkapkan salah satu warga, Bainah karena dijanjikan oleh oknum aparat di Kantor Kelurahan. Ia mengatakan dirinya telah diminta uang dengan besaran jutaan rupiah. “Kami disuruh bayar Rp 1,5 juta dan sudah dibayar satu juta, sisanya dibayar saat sertifikat sudah selesai,” ujarnya
Namun menurut Yanuari, program LTSL dari pemerintah sama sekali tidak dipungut biaya selain biaya materai dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia juga memastikan pihaknya sama sekali tidak melakukan pemungutan liar terhadap warga yang mengurus sertifikat tanah.
“Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedurnya. Termasuk dalam hal pengukuran tanah, yang dikerjakan pihak ketiga pun, semua memang di gratiskan. Jadi saya yakin staf BPN tidak terlibat dalam dugaan pungutan liar ,” katanya.
Yanuari juga menegaskan pihaknya siap jika nantinya akan dimintai keterangan dan data oleh pihak Kepolisian terkait dengan dugaan pungli yang sempat disampaikan oleh warga Landasan Ulin Barat. “Saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jika memang ada staf yang terbukti, tidak ada toleransi kita akan langsung lakukan pemecatan,” pungkasnya.
Di sisi lain, saat ini pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan tim Tipikor dari Polres Banjarbaru juga melakukan penyelidikan terkait siapa oknum yang menjanjikan pengurusan sertifikat tanah terhadap para warga. Bahkan pada Selasa (19/3) kemarin, Lurah Landasan Ulin Barat juga telah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian. (rico)
Editor : Chell
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPeduli Keselamatan Relawan Pemadam, Bupati Banjar Serahkan 350 Alat Pelindung Diri
-
HEADLINE3 hari yang laluMenhub: KNKT Investigasi Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8
-
HEADLINE3 hari yang laluCerita Ahmad Penumpang Selamat Kapal Virgo Transport 8: Miring Cepat Sebelum Tenggelam
-
HEADLINE2 hari yang laluBangkai Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Kedalaman 30 Meter
-
HEADLINE1 hari yang laluBMKG: DIY Terpanjang, Kalsel dan Kalteng 89 Hari Tanpa Hujan
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu15 Armada Laut dan Udara Dikerahkan Cari 130 Orang Korban Kapal Virgo


