KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa penerima suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan menjalani sidag perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (27/2/2025) siang.
Adalah Ahmad Solhan selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulinti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, H Ahmad pihak swasta, Agustya Febry Andrean selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus mantan Kabag Rumah Tangga Sekretariat Provinsi Kalsel.
Keempat terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor setelah dijemput dari tahanan Direktorat Tahanan dan Penitipan (Tahti) Polda Kalsel, di Banjarmasin.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato, bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno. Masing-masing terdakwa juga didampingi penasihat hukum.
Baca juga: Soal BBM Oplosan Bos Pertamina Masih Belum Percaya
“Hari ini sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Hakim Cahyono membuka sidang.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara terpisah.
Terdakwa Yulianti Erlyanah yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana. korupsi Banjarmasin, Kamis (27/2/2025) siang. Foto: rizki
Agustya Febry menjadi terdakwa pertama yang disidang, kemudian dilanjutkan Yulianti Erlynah.
Baca juga: Penyambungan Pipa, Distrbusi Air di Banjarmasin Selatan Disetop
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Agustya Febry dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Begitu juga Yulianti Erlynah didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Tipikor tentang pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri.
JPU KPK juga memasang dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kalsel menyasar sejumlah pejabat Pemprov Kalsel dan pihak swasta.
Saat OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 12 miliar (Rp12.113.160.000) serta 500 dolar Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, dua kontraktor yang memberikan suap sebesar Rp1 miliar, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan sudah sidang tuntutan.
Oleh JPU, keduanya dituntut masing-masing dengan pidana penjara 3 tahun 5 bulan serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik ribuan anggota Badan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sehubungan dengan libur hari besar pada akhir Maret dan awal April 2025… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Momen 1 Syawal 1446 H kali ini bertepatan Senin (31/3/2025) digelar Halalbihalal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momen Hari Raya Idulfitri di Kota Banjarbaru dimanfaatkan salah satu warga Kelurahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jelang Idulfitri 1446 Hijriyah, Yayasan Baitul Ma'al (YBM) dan Srikandi PT PLN… Read More
This website uses cookies.