Connect with us

HEADLINE

BREAKING NEWS. Babak Baru Kasus Video Mesum Banjarmasin, Polisi Tetapkan Satu Tersangka!

Diterbitkan

pada

Satu tersangka ditetapkan dalam kasus video mesum Banjarmasin. Foto : net

BANJARMASIN, Setelah memakan waktu selama tiga minggu, kepolisian dari Satreskrim Polresta Banjarmasin akhirnya berhasil mengungkap tersangka penyebaran video mesum yang sempat menggegerkan netizen Banjarmasin.

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang diketahui sebanyak 12 orang saksi, kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RFP.

“Kemarin telah kita gelarkan dan tetapkan tersangka,” kata AKP Ade kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (24/9).

Dalam hal ini, tersangka diduga melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mana membiarkan akses yang bermuatan kesusilaan.

“Sehingga dari situ satu akun kita tetapkan yaitu akun (Instagram) ridaftrni dan dari akun tersebut setelah pemeriksaan, di dunia nyatanya pemilik akun tersebut berinisial RFP dan kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan ada satu tersangka dalam kasus video mesum. Foto : fikri

Dari 12 saksi yang diperiksa, menurut AKP Ade, berkaitan dengan kepemilikan akun Instagram maupun saksi-saksi yang melihat disebarkannya video mesum tersebut melalui Instastory akun ridaftrni. AKP Ade menegaskan, tersangka mendapatka video mesum tersebut dari suatu grup Whatsapp. “Jadi untuk saat ini satu tersangka yang kita proses. Masih dalam proses penyelidikan lainnya,” kata AKP Ade.

AKP Ade menegaskan, video mesum yang diduga dibuat pria berinsial G dan mahasiswi berinsial N beberapa waktu lalu hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk disebarkan. “Jadi saat ini masih kita periksa karena ada beberapa kemungkinan beredar yang tadi. Setelah handphone yang bersangkutan dimasukkan ke perbaikan karena rusak, itu masih dalam proses pemeriksaan. Tapi yang bisa kita buktikan saat ini ialah proses penyebaran yang di Instagram milik akun atas nama ridarfrni,” tegasnya.

Barang bukti yang didapat dari RFP yaitu 1 unit handphone iPhone X 256GB berwarna putih, 1 buah kartu SIM, dan 1 buah akun Instagram ridaftrni. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->