Connect with us

Hukum

BREAKING NEWS. Korupsi di Balittra Banjarbaru, PN Tipikor Banjarmasin Putuskan Dua Terpidana Rugikan Negara

Diterbitkan

pada

Ilustrasi korupsi. foto: harianhaluan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Masih ingat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Banjarbaru. Rupanya, diam-diam perkara Tipikor tersebut telah dieksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan hasil ditetapkan dua terpidana.

Kabar yang cukup mengejutkan ini disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melalui rilis resmi, pada Kamis (2/7/2020) sore. Dalam hal ini, Kepala Kejari Banjarbaru Andri Irawan, mengatakan kedua orang yang divonis melakukan korupsi di Balittra Banjarbaru, berinisial SF dan DA.

Ia menceritakan kronologi tindak korupsi terjadi pada 2015, saat Balittra Banjarbaru melaksanakan pekerjaan pembuatan jalan usaha tani baru, pengerasan jalan usaha tani, pengaspalan jalan utama kebun, jembatan 11 unit di Balitra Banjarbaru. Seluruh proyek ini, memiliki total nilai kontrak sebesar Rp 1,2 miliar atau lebih rincinya Rp 1.208.460.000.

“Setelah seluruh proyek ini selesai, Polres Banjarbaru melakukan penyidikan pada 2019 lalu karena ada kecurigaan di laporan keuangan. Kemudian di 2020 ini, perkara dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin melalui sidang berbasis online,” kata Andri.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, SF dan DA terbukti melakukan korupsi dalam pengerjaan sejumlah proyek Balitra Banjarbaru tersebut. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.636.703.

Temuan fakta ini sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-271/PW 16/5/2019 tanggal 23 Agustus 2019.

“Para terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” lanjut Kepala Kejari.

Sebagaimana diketahui, perkara ini telah tercium awak media sejak Januari 2020 lalu. Kala itu, Mahardika yang saat itu menjabat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, mengumumkan bahwa berkas perkara kasus korupsi di Balittra Banjarbaru yang disidik oleh Polres Banjarbaru telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hanya saja, kasus ini tak lagi pernah mencuat ke publik lantaran pihak kejaksaan juga lebih memilih untuk bungkam. Peliknya lagi, wartawan Kanalkalimantan.com yang saat itu mencoba menelusuri jejak awal kasus ini juga disulitkan dengan sedikitnya informasi data yang didapat. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->