Hukum
Buntut Laporan Zony, Bupati Tabalong dan Sekda Diperiksa di Bareskrim
Sekda Tabalong : “Kami Hanya Menunda Tunjangan Wabup, Bukan Menonaktifkanâ€Â
JAKARTA, Laporan Wakil Bupati Tabalong Zony Alfianoor terhadap Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Sekda Tabalong AM Sangadji ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik akhirnya direspon kedua terlapor. Sekda dan Bupati Tabalong menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Senin (19/11/2018).
Sekda Tabalong AM Sangadji mengungkapkan, ia mengaku memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan pemanggilannya kali ini dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan Wakil Bupati Tabalong tersebut.
“Saya tadi dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik saja dan saya hanya memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui,†jelas Sekda Tabalong.
“Kami hanya menunda pemenuhan gaji dan tunjangan Wakil Bupati sesuai dengan PP Nomor 32 tahun 2018. Tidak benar kalau kami menonaktifkannya,†tegas Sangadji.
Selain Sekda Tabalong, Bareskrim juga sudah memeriksa Bupati Tabalong Anang Syakhfiani. Pemeriksaan ini dilakukan dilakukan pada pekan lalu (15 dan 16 November) di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.
Sekda Tabalong megatakan, tidak benar pihaknya menonaktifkan Wakil Bupati Tabalong. Sebab, yang pihaknya lakukan hanya menunda membayar gaji dan tunjangan mengacu kepada PP Nomor 32 Tahun 2018 dan keluarnya DCT dari KPU RI.
Sebelumnya, Wabup Tabalong Zony Alfianoor melaporkan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Sekda Tabalong AM Sangadji ke Bareskrim Mabes Polri terkait pencemaran nama baik dan dan perbuatan tidak menyenangkan pada 22 Oktober lalu, sesuai surat laporan bernomor STTL/1099/X/2018/BARESKRIM.
Zony mengaku dinonaktifkan oleh Sekda Tabalong terkait proses pecalonan dirinya sebagai caleg di KPU RI. Zony memang mengklaim bahwa dirinya pernah masuk DCT DPR RI. Namun ia sudah membatalkan diri untuk menjadi Caleg DPR RI lewat surat pengunduran diri. Namun selang waktu berjalan, nama Wakil Bupati Tabalong tersebut telah tercatat dalam DCT pada situs resmi KPU RI.
Oleh karena itu, diduga Sekda Tabalong membuat surat yang ditembuskan ke Bupati Tabalong dan Ketua DPRD Tabalong dengan nomor 1187/Setda Umum/058/X/2018 bahwa Wakil Bupati Tabalong tak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai pimpinan daerah dan dinonaktifkan dari jabatan Wakil Bupati Tabalong periode 2014-2019. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ngamuk Pakai Parang di Sungai Tiung, ODGJ Dibawa ke Sambang Lihum