Connect with us

Hukum

Buntut Laporan Zony, Bupati Tabalong dan Sekda Diperiksa di Bareskrim


Sekda Tabalong : “Kami Hanya Menunda Tunjangan Wabup, Bukan Menonaktifkan”


Diterbitkan

pada

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, Sekda Tabalong AM Sangaji. Foto : net

JAKARTA, Laporan Wakil Bupati Tabalong Zony Alfianoor terhadap Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Sekda Tabalong AM Sangadji ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik akhirnya direspon kedua terlapor. Sekda dan Bupati Tabalong menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Senin (19/11/2018).

Sekda Tabalong AM Sangadji mengungkapkan, ia mengaku memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan pemanggilannya kali ini dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan Wakil Bupati Tabalong tersebut.

“Saya tadi dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik saja dan saya hanya memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui,” jelas Sekda Tabalong.

“Kami hanya menunda pemenuhan gaji dan tunjangan Wakil Bupati sesuai dengan PP Nomor 32 tahun 2018. Tidak benar kalau kami menonaktifkannya,” tegas Sangadji.

Selain Sekda Tabalong, Bareskrim juga sudah memeriksa Bupati Tabalong Anang Syakhfiani. Pemeriksaan ini dilakukan dilakukan pada pekan lalu (15 dan 16 November) di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

Sekda Tabalong megatakan, tidak benar pihaknya menonaktifkan Wakil Bupati Tabalong. Sebab, yang pihaknya lakukan hanya menunda membayar gaji dan tunjangan mengacu kepada PP Nomor 32 Tahun 2018 dan keluarnya DCT dari KPU RI.

Sebelumnya, Wabup Tabalong Zony Alfianoor melaporkan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Sekda Tabalong AM Sangadji ke Bareskrim Mabes Polri terkait pencemaran nama baik dan dan perbuatan tidak menyenangkan pada 22 Oktober lalu, sesuai surat laporan bernomor STTL/1099/X/2018/BARESKRIM.

Zony mengaku dinonaktifkan oleh Sekda Tabalong terkait proses pecalonan dirinya sebagai caleg di KPU RI. Zony memang mengklaim bahwa dirinya pernah masuk DCT DPR RI. Namun ia sudah membatalkan diri untuk menjadi Caleg DPR RI lewat surat pengunduran diri. Namun selang waktu berjalan, nama Wakil Bupati Tabalong tersebut telah tercatat dalam DCT pada situs resmi KPU RI.

Oleh karena itu, diduga Sekda Tabalong membuat surat yang ditembuskan ke Bupati Tabalong dan Ketua DPRD Tabalong dengan nomor 1187/Setda Umum/058/X/2018 bahwa Wakil Bupati Tabalong tak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai pimpinan daerah dan dinonaktifkan dari jabatan Wakil Bupati Tabalong periode 2014-2019. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->