Connect with us

Hukum

Bupati Ansharuddin Jalani Sidang Perdana, Jaksa Pasang Pasal Berlapis

Diterbitkan

pada

Sidang perdana Bupati Ansharuddin di PN Banjarmasin Foto : fikri

BANJARMASIN, Sidang perdana kasus yang menyeret Bupati Kabupaten Balangan H Ansharuddin soal dugaan penipuan cek kosong digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/11) pagi.

Dipimpin oleh Majelis Hakim Sutarjo bersama dua hakim anggota lainnya yakni Sutisna dan Swastika Rini, digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh dia JPU yakni Fahrin Amrullah dan Agus Subagya.

Surat dakwaan tersebut tertulis, bahwa Ansharuddin sebagai terdakwa kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan menggunakan cek Bank Kalsel Senilai Rp1 miliar.

Menurut JPU, kasus ini terjadi pada 2 Apri 2018 lalu. Di mana, Bupati Ansharuddin bertemu dengan seseorang, yang belakangan diketahui bernama Dwi Putra Husnie yang melaporkan kasus dugaan penipuan ini. Keduanya bertemu di Hotel Rattan Inn Banjarmasin. Tak hanya itu, keduanya juga bertemu di Balangan melakukan pelantikan.

JPU sendiri menuntut Ansharuddin dengan dakwaan berlapis. Yakni pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP. Persidangan sendiri, dijaga ketat sejumlah personel gabungan dari Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin.

Kendati demikian, dalam persidangan ini, sang pengacara bupati petahana ini yakni Muhammad pazri justru hadir sebagai saksi. Sedangkan dalam persidangan sendiri, tim kuasa hukum yang mendampingi bupati Balangan yakni Mauliddin Afdie dari tim Borneo Law Firm.

Sidang sendiri, akan dilanjutkan kembali pada Senin (2/12) mendatang, dengan agenda pengajuan asepsis. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->