HEADLINE
Bupati HSU Resmi Keluarkan Larangan Mudik, Cegah Keluar Masuk Wilayah HSU
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK akhirnya mengeluarkan surat instruksi terkait larangan mudik dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Langkah ini diambil pasca Bupati HSU menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda dan SKPD terkait Pemantapan Pelaksanaan Kegiatan Pos Jaga (Check Point) dalam rangka menekan Covid-19 dan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Kabupaten HSU di pada Selasa (4/5/2021) siang di Mess Negara Dipa.
Instruksi Bupati Nomor : 443.1/088/BPBD/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tersebut dikeluarkan atas dasar menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 06 5/18 36/Dinkes/2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1440 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan di Provinsi Kalsel.
Sebelumnya Bupati HSU menjelaskan, sebagaimana ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kemudian ditindaklanjuti ketentuan oleh pemerintah kabupaten, maka pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 akan diberlakukan ketentuan peniadaan mudik dalam rangka upaya bersama menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Dalam ketentuan peniadaan mudik ini maka masyarakat yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak dibenarkan berpergian keluar kabupaten, dan masyarakat yang ada di kabupaten lain juga tidak dibenarkan masuk ke kabupaten HSU,” kata Bupati HSU.
Bupati juga mengatakan nantinya di Kabupaten Hulu Sungai Utara akan ada pembatasan arus transportasi di beberapa titik, diantaranya di perbatasan HSU-Tabalong di Desa Tayur atau sekitar Taman Makam Pahlawan Tabur.
Titik lainnya berada di perbatasan HSU-HST di Desa Tapus Dalam.
Sementara itu, untuk transportasi sungai juga dilakukan penjagaan di daerah perairan Danau Panggang. Serta 1 Posko Induk di Taman Putri Junjung Buih Amuntai.
“Bagi masyarakat yang sesuai ketentuan tidak termasuk dalam pengacualian, maka disarankan untuk tidak melaksanakan perjalanan, jangan memaksakan diri untuk melakukan perjalanan, karena di perbatasan itu masyarakat yang ingin masuk akan diminta kembali putar balik, yang ingin keluar akan diminta untuk kembali ke tempat semula,” tegas Wahid.
Baca juga : Harga Minyak Goreng Naik, Disdag Kalsel Cek Stok di Gudang Bulog
Selain itu, Bupati Wahid juga mengimbau masyarakat yang ingin melaksanakan takbiran di malam Idul Fitri disilahkan melaksanakan takbiran di masjid langgar atau mushalla terdekat
“Bagi yang melaksanakan takbiran dengan sarana alat transportasi yang biasanya sampai ke Kota Amuntai pada tahun ini kita lakukan pembatasan, jadi tidak ada lagi takbiran keliling kota,” imbuhnya.
Terkait penerimaan zakat oleh badan amil zakat yang melakukan pengelolaan zakat fitrah hendaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak membuat kerumunan masyarakat.
Selain itu, pada Hari Raya Idul Fitri, Bupati HSU mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan shalat ied di tempat ibadah, langgar, mushala masing-masing. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menghindari kerumunan.
Baca juga : Wow! 80 Persen Produksi Sarang Burung Walet Dunia Berasal dari Indonesia
“Semua ketentuan ini hendaknya kita pahami bersama guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Hulu Sungai Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rakor yang digelar Pemerintah Kabupaten HSU tersebut dihadiri oleh Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, perwakilan Dandim 1001/Amuntai, Kajari HSU Novan Hadian, Kepala BPKAD HSU, Kepala BPBD HSU, Kasatpol PP Damkar HSU, Kadishub HSU, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Setda HSU, serta Kabag Ekonomi dan SDA Setda HSU. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot