Kabupaten Kapuas
Bupati Kapuas Keluarkan Surat Edaran, ASN Dilarang Mudik dan Cuti Periode 6-17 Mei
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08 tanggal 7 April 2021 tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19), Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/14/P3I/BKPSDM.2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah, atau mudik dan cuti bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dalam SE tersebut, disampaikan beberapa hal, pertama pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik. Bupati Kapuas menekankan ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Lebih lanjut, larangan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat tinggi pratama atau kepala perangkat daerah.
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Izin sebagaimana dimaksud diajukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas.
Dalam surat edaran ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta protokol kesehatan.
Terkait pembatasan cuti, ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti selama periode sebagaimana yang dimaksud, kecuali dapat diberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Kemudian, cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M (menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi) dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment).
Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat menegaskan terkait disiplin pegawai agar masing-masing kepala perangkat daerah wajib melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.
“Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tegas Bupati Kapuas. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : kk
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
28 Ribu Butir Obat Keras Dimusnahkan Polres HSU
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
BPK Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Daerah Kabupaten Banjar